Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, merekomendasikan pembayaran gaji tenaga honorer non aparatur sipil negara (ASN) dengaan dua mekanisme kepada Bupati Muhammad Fawait.
Rekomendasi tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna di gedung DPRD Jember, Sabtu (22/3/2025) malam, yang dihadiri juga oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Arief Tjahjono, Inspektur Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembada, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno.
“Senin sudah bisa dilakukan pencairan gaji, sebelum lebaran,” kata Ketua Panitia Khusus DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo, usai sidang paripurna. Hingga saat ini ribuan pegawai honorer Pemkab Jember masih belum digaji sejak Januari 2025.
Berdasarkan hasil telaah regulasi, penganggran gaji tenaga non ASN dapat dilakukan dengan mekanisme PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu dengan mengacu pada surat yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi.
Kementerian PAN RB menerbitkan Surat Menteri PANRB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024, KepmenPAN-RB No 16 Tahun 2025 dan Surat MenPAN RB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025.
Sementara Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025, dan Surat Edaran Plh Dirjen Bina Keuangan daerah tanggal 14 Februari 2025 Nomor: 900.1.1/664/Keuda.
DPRD Jember merekomendasikan agar 10.738 orang pegawai, yang saat ini mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan masuk pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), digaji sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara untuk 2.430 orang tenaga non ASN lainnya, DPRD Jember merekomendasikan agar disalurkan melalui mekanisme pengelolaan penyedia jasa lainnya orang perseorangan (PJLOP). “Pengaturan migrasi status ASN melalui mekanisme penyedia jasa lainnya orang perseorangan diatur dalam peraturan kepala daerah atau bupati,” kata Ardi.
Hal ini diatur dalam Pasal 1 Angka 26 dan Angka 27 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Ardi mengatakan, ada selisih jumlah pegawai honorer non ASN antara data yang dimiliki Panitia Khusus DPRD Jember dengan BKPSDM. Berdasarkan hasil rapat dengat pendapat dengan semua organisasi perangkat daerah Pemkab Jember, Pansus mengantongi data 13.168 orang pegawai. Sementara data yang dimiliki BKPSDM 11.015 orang.
Data tenaga non ASN yang dikantongi Pansus ini terklasifikasi dalam pendaftar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahap 1 yang lolos seleksi, pendaftar PPPK Tahap 1 yang tidak lolos seleksi, tidak mendaftar seleksi PPPK, mendaftar calon pegawai negeri sipil atau PPPK.
Selain itu ada honorer yang tidak masuk formasi yakni Juru parkir, sopir, office boy, dan penjaga malam. Tenaga honorer yang tidak masuk formasi BKN inilah yang berstatus alih daya atau outsourcing. [wir]






