Bondowoso (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bondowoso kembali menggelar operasi penertiban alat peraga ilegal dalam kegiatan Saber Banner, Kamis (20/3/2025). Operasi ini dipimpin oleh Plt Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakkda), Ahmad Hambri, bersama tim yang terdiri dari lima personel.
Dalam operasi yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut, petugas menyisir sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan A. Yani, Jalan Santawi, Jalan Panjaitan, dan Jalan Letjen Suprapto. Hasilnya, sebanyak 57 baliho, poster, dan banner dengan berbagai ukuran berhasil ditertibkan karena melanggar aturan pemasangan.
Plt Kabid Gakkda Satpol PP dan Damkar Bondowoso, Ahmad Hambri, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum.
“Kami menemukan banyak banner dan baliho yang dipasang melintang di jalan, dipaku di pohon, tidak memiliki izin, serta sudah habis masa berlakunya. Oleh karena itu, kami tertibkan untuk menjaga estetika kota dan ketertiban umum,” jelas Ahmad Hambri.
Ia menambahkan bahwa operasi ini akan terus dilakukan secara berkala guna menegakkan aturan yang berlaku serta mencegah pemasangan alat peraga secara sembarangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dalam pemasangan spanduk atau baliho agar tidak melanggar aturan. Jika ingin memasang, pastikan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tidak terkena penertiban,” tegasnya.
Selain itu, Hambri juga mengingatkan bahwa pemasangan baliho di tempat yang tidak sesuai dapat mengganggu ketertiban umum serta merusak estetika kota. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus mengawasi dan menindak tegas pemasangan alat peraga yang tidak sesuai ketentuan.
Sepanjang kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan lancar dan kondusif tanpa ada kendala berarti. Satpol PP Bondowoso berkomitmen untuk terus menjaga keindahan dan kenyamanan kota dengan menertibkan alat peraga ilegal secara rutin. [awi/beq]






