Surabaya (beritajatim.com) – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi ini, muncul kewajiban bagi pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh, baik status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT).
“Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan sebuah upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan. Hal ini juga sebagai bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan pekerja/buruh dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya,” kata Kadisnakertrans Provinsi Jawa Timur, Sigit Priyanto kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Menurut dia, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. THR Keagamaan dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Sigit menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur seperti halnya tahun-tahun sebelumnya secara konsisten akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2025.
“Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis,
pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada perusahaan di Jawa Timur yang telah atau akan membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan, serta mengimbau perusahaan lain untuk juga melaksanakan pembayaran lebih awal.
Sebanyak 54 Titik Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2025 akan melayani mulai tanggal 17-27 Maret 2025 pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB (Senin-Kamis), dan pukul 08.00-15.30 WIB (Jumat).
Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2025 berlokasi di lingkungan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. Yakni, satu posko di Kantor Disnakertrans Jawa Timur Jl. Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya, 14 UPT BLK Disnakertrans Jawa Timur (Pasuruan, Mojokerto, Singosari, Tulungagung-Trenggalek, Madiun, Kediri, Ponorogo, Tuban, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro, Jember, Situbondo, dan Sumenep).
Kemudian, 38 Kantor Instansi yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dan satu posko kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo.
“Pihak-pihak yang ingin berkonsultasi ataupun mencari informasi terkait pembayaran THR Keagamaan dapat menghubungi Posko Pelayanan THR Keagamaan pada alamat-alamat sebagaimana dimaksud, atau kepada Korwil dan Subkorwil Pengawasan Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Jawa Timur,” pungkasnya. [tok/beq]






