Jember (beritajatim.com) – Restrukturisasi kelembagaan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, membawa semangat miskin struktur namun kaya fungsi. Tugas aparatur sipil negara (ASN) tak lagi terkotak-kotak.
Hal ini disampaikan Bupati Muhammad Fawait, dalam sidang paripurna Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, di DPRD Jember, Sabtu (15/3/2025) malam.
“Kami menjamin bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal, karena tidak ada fungsi yang hilang akibat adanya perampingan perangkat daerah,” kata Fawait.
Menurut Fawait, perampingan perangkat daerah tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik. “Apalagi saat ini kita sudah menerapkan sistem kerja baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 7 Tahun 2022,” katanya.
“Melalui sistem kerja yang baru, aparatur sipil negara dapat ditugaskan secara flexible, changeable, dan moveable . ASN tidak bekerja dalam kotak-kotak tertentu, melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi,” tambah Fawait.
Dengan sistem baru ini, ASN dapat dimanfaatkan tidak hanya pada unit organisasi tertentu, namun juga di luar unit organisasi. “Selain itu perampingan struktur akan lebih cepat dalam pengambilan keputusan dan memberikan pelayanan,” kata Fawait.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Jember mengingatkan pemerintah daerah agar restrukturisasi organisasi tidak menghambat pelayanan publik.
Retrukturisasi ini menyebabkan pemangkasan jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dari semula 22 dinas dipangkas menjadi menjadi 17 dinas melalui proses penggabungan. Selain itu ada pembentukan Badan Riset Inovasi Daerah (Brida).
“Pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama. Restrukturisasi organisasi perangkat daerah tidak boleh menghambat dan menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Indi Naidha, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, dalam sidang paripurna, Jumat (14/3/2025) malam.
Menurut Indi, setiap perubahan harus tetap memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan optimal. “Kami menyadari bahwa perubahan kelembagaan merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pemerintahan serta memastikan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien,” katanya.
Fraksi PDI Perjuangan juga siap mengawal kebijakan daerah agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat. “Kami berharap perubahan struktur organisasi dan tata kerja ini dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat, serta semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik,” kata Indi.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menekankan perubahan perda ini selaras dengan tujuan pembangunan dan tidak boleh menghambat pencapaian target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jember, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
Sementara itu, Feni Purwaningsih, juru bicara Fraksi PKS ingin memastikan penataan ulang yang melibatkan perubahan nama,tugas, fungsi dan pembentukan unit kerja baru ini tidak berdampak pada peran perangkat daerah.
“Meskipun bertujuan meningkatkan kinerja, terkadang perubahan struktur malah menghasilkan lebih banyak tingkatan hierarki dan prosedur administratif, yang justru memperlambat proses pengambilan keputusan dan pelayanan publik,” kata Feni. [wir]






