Suabaya (beritajatim.com) – Peserta BPJS Kesehatan kini dapat berpindah fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama dari Puskesmas ke klinik tanpa memerlukan izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Hal ini diungkapkan dalam Sarasehan Perhimpunan Klinik se-Jawa Timur yang berlangsung di Hotel Novotel Samator Surabaya.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Pusat Ir. David Bangun, M.Eng, Deputi BPJS Pusat Dr Fachrurozi, Deputi Direksi VII BPJS Wilayah Jawa Timur dr. I Made Puja Yasa, AAK, serta sejumlah anggota Komisi E DPRD Jawa Timur seperti Dr. dra. Sri Untari Bisowarno, M.AP, dr Benjamin Kristianto, M.A.R.S, dan Dr. Rasiyo, M.Si.
Dalam diskusi, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur dr Agung Mulyono menyoroti keluhan masyarakat terkait sulitnya perpindahan faskes dalam sistem BPJS Kesehatan. “Dalam reses dan sosialisasi, saya banyak menerima aspirasi dari konstituen yang ingin pindah faskes BPJS dan tidak memerlukan izin dari Dinkes setempat,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Pusat David Bangun menegaskan bahwa perpindahan peserta dari Puskesmas ke klinik tidak lagi membutuhkan izin dari Dinkes. Bahkan, jika ada daerah yang membatasi perpindahan faskes bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran aturan.
“Klinik boleh mengundang warga dalam acara kesehatan tertentu dan menawarkan pindah faskes, asalkan peserta setuju. Tidak perlu izin dari Dinkes setempat,” ujar Agung.
Dokter Agung juga menyoroti ketidakseimbangan rasio dokter dengan jumlah peserta di Puskesmas yang kerap melanggar regulasi. “Dalam aturan disebutkan satu dokter harus melayani maksimal 5.000 peserta. Jika rasio ini tidak terpenuhi, redistribusi peserta menjadi solusi utama,” katanya.
Klinik swasta juga dinilai memiliki peran penting dalam memperluas akses layanan kesehatan. “Klinik swasta harus mendapat hak yang sama dalam distribusi peserta BPJS. Regulasi harus jelas agar klinik swasta lebih berperan aktif,” tegas Agung.
Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari menekankan bahwa redistribusi peserta BPJS sangat penting untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di wilayah Jawa Timur. Hal senada diungkapkan dr Benjamin Kristianto, yang menyatakan bahwa tantangan utama klinik swasta saat ini adalah kesulitan dalam menambah peserta kapitasi.
Deputi Direksi VII BPJS Wilayah Jawa Timur, dr. I Made Puja Yasa menambahkan bahwa dalam upaya mendukung layanan promotif dan preventif, BPJS Kesehatan merujuk pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur penguatan faskes primer. “Harapan ke depan, faskes primer tidak hanya fokus pada pengobatan, tetapi juga pada upaya promotif dan preventif untuk mengurangi angka rawat inap,” pungkasnya. [tok/suf]






