Surabaya (beritajatim.com) – Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) mengungkapkan, ada 13 lokasi biliar di Kota Surabaya, yang belum mengantongi izin dan dilarang buka selama bulan ramadan 2025.
Larangan itu tertulis dalam surat edaran (SE) Wali Kota Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 di Kota Surabaya. Ada 11 poin dalam surat tersebut, poin ketiga mengatur soal aktivitas tempat usaha bola sodok atau biliar yang dilarang buka, kecuali mengantongi izin dari pihak terkait.
Sekretaris POBSI Surabaya, Fernandy Kusuma mengatakan, dari total tempat usaha biliar di Surabaya ada 24 tempat yang telah mengantongi izin buka, sementara 13 tempat lainnya belum berizin.
“Sementara ini ada 37 usaha biliar yang terdaftar di POBSI Surabaya. Terkait dengan SE Wali Kota saat ramadan, 24 diantaranya sudah mengantongi izin buka dan 13 belum yang mengantongi,” Fernandy Kusuma atau akrab disapa Andik dikonfirmasi beritajatim.com, Jumat (14/3/2025).
Dari 13 usaha biliar yang belum mengantongi izin ini, Andik menyatakan, ada 4 diantaranya yang terindikasi melanggar SE Wali Kota dan memaksa buka. Namun dia mengklaim, 4 lokasi tersebut sudah ditindak Satpol PP.
“Ada (yang memaksa buka), tapi tempat-tempat tersebut kan sudah disidak oleh Satpol PP. Kalau nggak salah ada tiga sampai empat lokasi,” jelas Andik.
Andik juga mengaku menyayangkan tindakan dari tempat usaha biliar yang memaksa buka tersebut. Kata dia, organisasi POBSI selaras dengan SE Wali Kota dan akan bersikap tertib menjaga kondusifitas selama suasana ramadan 2025.
“Sebagai warga yang baik, kita mengimbau kepada tempat usaha biliar 13 ini. Kalau izinnya belum lengkap jangan buka, karena kalau buka itu melanggar SE Wali Kota,” ucap dia. [ama/but]






