Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah akan dicairkan sebelum Lebaran. Dengan total anggaran mencapai Rp2 triliun, pencairan ini menjadi kabar baik bagi guru madrasah yang telah memenuhi persyaratan.
Namun, untuk memastikan tunjangan tersebut benar-benar diterima, ada beberapa syarat penting yang harus diperhatikan oleh guru madrasah.
Syarat Penerima TPG Guru Madrasah
Menurut Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, tunjangan ini diberikan hanya kepada guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan profesionalisme. Beberapa ketentuan utama yang wajib dipenuhi meliputi:
-
Memiliki Sertifikat Pendidik
Guru yang berhak menerima TPG harus memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag. Sertifikat ini menjadi bukti legal bahwa guru tersebut telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
-
Memenuhi Beban Mengajar Minimal 24 Jam Tatap Muka per Minggu
Salah satu syarat utama adalah guru harus mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam satu minggu. Beban kerja ini harus tercatat dengan baik dalam sistem untuk memastikan bahwa guru benar-benar aktif mengajar.
Memiliki Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) Minimal “Baik”
Guru penerima TPG wajib memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan minimal nilai “baik”. PKG ini mencerminkan profesionalisme dan kinerja guru dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik.
Langkah yang Harus Dilakukan Guru untuk Kelancaran Pencairan
Agar tidak mengalami kendala dalam pencairan TPG, guru madrasah diimbau untuk memperhatikan beberapa hal berikut:
-
Memeriksa Data Kepegawaian dan Rekening Bank
Pastikan data kepegawaian yang tercatat di sistem EMIS GTK sudah benar. Selain itu, nomor rekening bank yang terdaftar harus aktif agar tidak terjadi kegagalan transfer dana.
-
Memastikan Kehadiran dan Beban Kerja Terinput dengan Benar
Data kehadiran dan beban mengajar harus terinput dalam sistem EMIS GTK secara akurat. Ketidaksesuaian data bisa menghambat proses pencairan tunjangan.
-
Melaporkan Kendala Pencairan ke Kantor Kemenag Setempat
Jika terjadi kendala dalam pencairan, guru bisa segera menghubungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat agar mendapatkan solusi lebih lanjut.
Mekanisme Pencairan TPG
“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025,” ungkapnya.
Proses pencairan dimulai dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 17 Maret 2025, dan dana akan segera masuk ke rekening guru pekan berikutnya.
Kementerian Agama menegaskan bahwa proses pencairan ini dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas penuh. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa dana langsung masuk ke rekening guru tanpa perantara, serta melakukan monitoring ketat agar pencairan berjalan sesuai jadwal.
Dengan memastikan persyaratan terpenuhi dan data kepegawaian valid, guru madrasah bisa lebih tenang dalam menunggu pencairan TPG. Keberlanjutan tunjangan ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga pendidik yang berperan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan madrasah di Indonesia. [ian]







