Tuban (beritajatim.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Jawa Timur terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh khususnya di Kabupaten Tuban.
Diketahui, pembayaran THR bagi para buruh pabrik ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor: 6 tahun 2016. Meski begitu, perlu penjelasan secara detail, mulai dari perhitungan, besaran hingga batas waktu pencairan, termasuk sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Plt. Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu juknis dan mengenai posko layanan dan pengaduan THR akan disiagakan di 2 lokasi.
“Juknisnya masih belum kita terima, mungkin segera akan kita terima,” ujar Plt Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid.
Adapun dua lokasi pengaduan yakni yang pertama di Kantor Disnakerin Tuban, kedua di UPT BLKI yang dibentuk oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur.
“Para buruh maupun pengusaha bisa melaporkan atau konsultasi apabila mengalami kendala pembayaran THR,” imbuhnya.
Ubaid sapaannya juga menekankan kepada pihak perusahaan agar menunaikan kewajibannya mencairkan THR yang sudah menjadi hak para buruh.
“Dengan kondisi ekonomi yang masih labil seperti saat ini, juga diimbau agar perusahaan menghindari adanya PHK,” tegas Ubaid.
Sementara itu, Pengawas Tenaga Kerja Kasubkorwil Tuban Disnaker Jawa Timur, Erny Kartikasari juga belum menerima dan menunggu Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerjaan/Buruh di Perusahaan, yang bakal diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
“Meski belum terbentuk posko layanan, para pekerja bisa tetap mengadukan mulai dari sekarang, jika memang ditemukan pelanggaran pembayaran THR,” tutur Erny Kartikasari.
Adapun aduan tersebut para pekerja harus menunjukkan bukti adanya pelanggaran, sehingga dari pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dapat menindak lanjuti.
“Pasti akan kita tindaklanjuti, tentunya dengan menunjukkan bukti tersebut,” pungkasnya. [ayu/ian]






