Jember (beritajatim.com) – Pengangkatan 17 pelaksana tugas di tubuh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, memicu kontroversi, menyusul terbtnya nota dinas Wakil Bupati Djoko Susanto kepada Inspektorat untuk mengaudit surat keputusan tersebut.
Djoko ingin Inspektorat mendalami kemungkinan keterlibatan kekuatan di luar birokrasi dalam penentuan nama-nama pejabat di Jember. “Prinsipnya apapun yang harus kita lakukan harus lewat mekanisme kepegawaian,” katanya, sebagaimana diberitakan Beritajatim.com, Selasa (11/3/2025).
Menanggapi itu, Budi Wicaksono, Ketua Komisi A DPRD Jember, memandang nota dinas dari wakil bupati itu sebaiknya dihormati sebagai upaya meminta klarifikasi kepada Inspektorat mengenai prosedur pengangkatan tersebut.
Namun Budi berpendapat pengangkatan pelaksana tugas merupakan hak dan kewenangan bupati. Apalagi Bupati Muhammad Fawait sudah menyatakan, bahwa pengangkatan 17 pelaksana tugas tersebut dikarenakan habisnya masa jabatan pejabat sebelumnya.
“Selama sesuai regulasi dan aturan, sah-sah saja bupati mengangkat pelaksana tugas, Kalau Komisi A bisa mengangkat pelaksana tugas, tentu kami akan melakukannya. Tapi kan itu kewenangan bupati,” kata Budi, Rabu (12/3/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno mengatakan, pengisian jabatan pelaksana tugas bersifat sementara. Para pelaksana tugas ini akan menjalankan tugas sampai bupati memilih pejabat defintif. Namun dalam perjalanan sebagai pelaksana tugas, kinerja mereka akan dievaluasi.
Berikut tujuh belas nama pelaksana tugas itu (jabatan di dalam kurung adalah jabatan definitif mereka saat ini).
1. Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember Achmad Imam Fauzi (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan)
2. Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jember Z Yelli (Kepala Bidang Kearsipan Disperpus)
3. Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Kabupaten Jember Regar Jeane Dealen Nangka (Camat Sumbersari)
4. Plt. Direktur RSD Dr. Soebandi Jember I Nyoman Semita (Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama Pada Rsd Dr Subandi)
5. Plt. Inspektur Pembantu Khusus Pada Inspektorat Kabupaten Jember Udy Hartanto (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya Pada Inspektorat)
6. Plt. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember Rachminda Iskandarian (Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja Dan Transmigrasi Disnaker)
7. Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Nurul Hafid Yasin (Camat Mayang)
8. Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Jember, Penny Artha Medya (Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan)
9. Plt. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Jember Rachman Hidayat (Sekretaris Dinas Pariwisata Dan Budaya)
10. Plt. Kepala Bagian Humas dan Perundang-Uandangan pada Sekretariat Dewan Deni Irawan , (Kepala Bagian Umum RSD dr. Soebandi)
11. Plt. Direktur RSD Kalisat Firdaos Joko Pangarso (Dokter Ahli Madya RSD dr. Soebandi)
12. Plt. Camat Sumberbaru Sunaryati Widyastuti (Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Bangsalsari)
13. Plt. Camat Ledokombo Dodik Slamet Pujiono (Pamong Budaya Ahli Muda Dinas Pariwisata Dan Budaya)
14. Plt. Camat Ambulu Deni Hadiatullah (Lurah Mangli)
15. Plt. Camat Silo, Teguh Kurniawan (Sekretaris Kecamatan Silo)
16. Plt. Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Deni Wijananto (Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Sukowono)
17. Plt. Kepala Sub Bidang Bina Keuangan Pada BPKAD Moch. Kosim (Penelaah Teknis Kebijakan Pada Dinas Tenaga Kerja).
Budi Wicaksoni yakin pengangkatan pelaksana tugas tersebut sudah melalui kajian hukum dan regulasi. “Pasti bupati punya ahli hukum. Sebelum melangkah dikaji dulu,” kata politisi Partai Nasional Demokrat ini.
Menurut Budi, pengangkatan pelaksana tugas bisa dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan. “Daripada pemerintahan kosong. Kalau kosong, tidak akan cepat bisa menapak Jember baru Jember maju,” katanya. [wir]







4 Komentar
gak perlu pinter2 bget sing S3 kek…yg penting komitmen sbg abdi masy iku ws cukup…..
Perlu dilihat bukan hanya mekanisme pengangkatan nya, tetapi juga individu-individu yg diangkat sbg PLT punya track record yg baik , baik kompetensi maupun leadershipnya
Wah kenapa nih bupati dan wakil bupati kok tidak baik2 saja .
Hahahaha koyone bener jare berita angin. Bakalan rame iki….