Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan pegawai honorer non aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pembentukan ini didasarkan pada banyaknya keluhan yang disampaikan melalui media sosial maupun pesan WhatsApp kepada Fawait dan birokrasi. Satgas ini bernama Satgas Percepatan Penyelesaian Pegawai Non ASN atau P3 Non ASN, dan dipimpin Inspektur Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo.
“Masalah pegawai honorer ini bukan hanya menjadi masalah di Jember, tapi menjadi masalah nasional. Tapi walaupun itu menjadi masalah di berbagai kabupaten kota secara nasional, kami tentu tidak boleh berpangku tangan,” kata Fawait, Senin (10/3/2025) malam.
Fawait berharap satgas bisa bergerak cepat untuk menyelesaikan persoalan. “Mudah-mudahan dalam waktu secepat-cepatnya, dalam waktu seminggu bisa menemukan atau menghasilkan hal-hal yang bisa mempercepat kami untuk mencairkan honor para tenaga honorer non ASN tersebut,” katanya.
Tim ini akan bersinergi dengan Panitia Khusus ASN DPRD Jember. “Kita harus menghormati hak anggota DPRD, hak DPRD yang memutuskan membuat pansus. Maka tentu kami juga menunggu rekomendasi dari pansus seperti apa, terkait masalah tenaga honorer non ASN ini,” kata Fawait.
Nantinya keputusan pansus akan disinergikan dengan tim Satgas P3 Non ASN. “Saya berharap waktunya satu minggu, Pak Ratno beserta tim. Saya sudah mendapatkan rencana kerja tim yang akan bekerja siang dan malam, untuk untuk menyelesaikan masalah kepegawaian ini,” kata Fawait.
“Saya berharap mudah-mudahan minggu depan atau sebelum Idul Fitri, hak-hak gaji atau honor bagi pegawai non-ASN, pegawai honorer, itu bisa diberikan kepada mereka. Kasihan, karena ini sebentar lagi menyebut menyambut Idul Fitri,” kata Fawait.
Surat dari Kemendagri
Sebagaimana diberitakan, saat ini ada belasan ribu pegawai honorer non ASN yang belum menerima upah karena tidak ada kejelasan status, menyusul dilakukannya penataan pegawai pemerintah di seluruh Indonesia.
Sebenarnya Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat bernomor 900.1.1/664/Keuda tertanggal 14 Februari 2025 yang mengizinkan pembayaran gaji pegawai honorer non aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah.
Ada empat poin dalam surat itu. Pertama, pegawai non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya. Sumber pendanaan gaji tersebut dianggarkan dalam ;pos anggaran belanja jasa.
Kedua, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah.
Sementara itu, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu berpedoman pada surat Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.
Ketiga, pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan gaji untuk pegawai non ASN yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
Terakhir, pemerintah daerah dapat mengalokasikan dan menggaji pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia namun masih mengikuti proses seleksi PPPK.
Menerima Gaji Tanpa Langgar Aturan
Fawait menegaskan komitmennya agar para honorer menerima hak tanpa melanggar aturan. “Kami justru berkomitmen kepada para tenaga honorer supaya nasib mereka jelas, dan apa yang diberikan kepada mereka tidak menyalahi aturan mana pun,” katanya.
“Saya mendapatkan laporan: ada yang seharusnya tidak masuk data base, ternyata masuk data base. Yang baru kerja setahun dua tahun. Sedangkan yang bekerja 19 tahun hingga 20 tahun justru tidak masuk data base. Ini harus di-clearkan,” katanya.
“Pembentukan tim (satgas) ini adalah bagian dari komitmen pemerintahan yang baru, bahwa mereka nasibnya harus jelas. Kalau mereka menerima gaji dari Pemkab harus sesuai dengan aturan, sehingga tidak ada masalah di kemudian hari,” kata Fawait.
Fawait meminta satgas bekerja cepat. “Satu minggu harus selesai, semua harus diperjelas,” kata alumnus Himpunan Mahasiswa Islam ini. [wir]






