Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengajukan dua rancangan peraturan daerah, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK).
Raperda RPJMD adalah raperda baru menggantikan raperda sebelumnya pada masa Bupati Hendy Siswanto. Sementara Raperda KSOTK adalah perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Masuknya dua usulan raperda ini mengubah Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang sudah dibahas dan disetujui DPRD Jember. “Permendagri Nomor 120 Tahun 2012 menyebutkan kemungkinan perubahan Propemperda,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Zaenurrofik, dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, Kamis (6/3/2025) sore.
Pemkab Jember mengajukan perubahan perda KSOTK karena pemeruntah pusat memerintahkan pembentukan Badan Riset Inovasi Daerah (Brida). Selain itu, menurut Zaenurrofik, ada upaya perampingan organisasi untuk mengefisiensikan anggaran.
Sementara itu Perda RPJMD diperbarui karena harus menyesuaikan visi dan misi bupati baru Jember. “Dasar hukumnya diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” kata Zaenurrofik.
Penyusunan RPJMD baru dimulai sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilantik. “Bupati maupun walikota menetapkan rancangan RPJMD yang telah dievaluasi gubernur menjadi perda paling lambat enam bulan setelah bupati atau walikota dan wakil bupati atau walikota dilantik,” kata Zaenurrofik,
Gubernur Jatim saat ini memang mempercepat pembuatan RPJMD Provinsi agar pemerintah daerah bisa melakukan sinkronisasi. “Tapi kalau kita menunggu tiga bulan baru bergerak, mungkin kita terlambat nantinya,” kata Ketua Bapemperda DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono.
Sementara itu, Yogie Agung Sanegara, Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jember, mengatakan, penyusunan RPJMD ini sebenarnya dimulai dari tahun lalu.
“Bersamaan dengan penyusunan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dengan mempedomani surat edaran dari Menteri Dalam Negerim bahwa rancangan teknokratik RPJMD 2025-2029 menjadi salah satu acuan dalam penyusunan visi misi dan program prioritas calon kepala daerah,” kata Yogie.
Rancangan teknokratik itu telah dipaparkan di hadapan Komisi Pemilihan Umum Jember dan perwakilan partai politik sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Tujuannya agar bisa menjadi pedoman perumusan visi dan misi calon kepala daerah.
“RPJMD ini menjadi buku besar dalam pemyusunan dokumen perencanaan tahunan pemerintah daerah dan juga rencana kerja atau renja perangkat daerah. Nantinya RPJMD ini juga akan disusun beriringan dengan Renstra (Rencana Strategis) perangkat daerah,” kata Yogie.
Berdasarkan RPJMD dan renstra, organisasi perangkat daerah akan menyusun dokumen perencanaan penganggaran melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan rencana kerja. “Kemudian mengalir datanya ke dokumen perencanaan penganggaran yaitu KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara) dan APBD,” kata Yogie.
Indikator utama pembangunan (IUP) dalam RPJPD akan diturunkan menjadi indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja daerah dalam RPJMD. “Di RPJMD ini akan ada program nomenklatur yang dapat mendukung program prioritas kepala daerah terpilih.. Apabila Bupati mempunyai 17 program prioritas, maka akan dituangkan dalam RPJMD ini,” kata Yogie.
“Sementara itu indikator kinerja yang bersifat mikro akan dituangkan ke dalam rencana perangkat daerah dan akan mengalir terus ke RKPD, yang menjadi dokumen perencanaan pembangunan tahunan, dan rencana kerja (renja) perangkat daerah, terus ke KUA-PPAS, RKA, DPA dan APBD,” kata Yogie.
Sesuai koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Timur, forum konsultasi publik Rancangan Perda RPJMD dapat dilaksanakan bersamaan dengan Musyawarah Rencana Pembangunan RKPD 2026, paling lambat 30 hari setelah pelantikan bupati. “Maka paling lambat 20 Maret 2025,” kata Yogie.
Jadi, menurut Yogie, pada 20 Maret 2025 Pemkab Jember akan menyelenggarakan Musrenbang RKPD dan dengan Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029. “Tentunya pembahasan dan kesepakatan dengan DPRD setelah Forum Konsultasi Publik setelah libur Hari Raya,” katanya. [wir]






