Kediri (beritajatim.com) – Seorang pemuda di Kota Kediri berinisial AFM (19) tertangkap tangan saat bertransaksi jual beli serbuk bahan mercon dengan seorang anggota kepolisian yang sedang menyamar. Transaksi tersebut dilakukan dengan sistem Cash On Delivery (COD) di sebuah gang di Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Iptu Heri Siswanto, Kanit Reskrim Polsek Mojoroto, menjelaskan bahwa anggota kepolisian melakukan metode undercover buy melalui aplikasi Facebook untuk membeli bahan peledak tersebut. Setelah kesepakatan dibuat, pelaku dan petugas yang menyamar bertemu di lokasi yang telah ditentukan.
“Anggota bertemu dengan seseorang yang berinisial AFM. Setelah bertemu, AFM memberikan bingkisan dalam kresek hitam kepada anggota yang sedang melakukan penyamaran tersebut. Setelah dicek oleh petugas, terdapat dua bungkus plastik warna silver di dalam kantong kresek tersebut,” katanya, Jumat (7/3/2025).
Setelah dikonfirmasi, AFM mengakui bahwa bungkusan tersebut berisi serbuk bahan mercon yang dipesan. Setiap bungkus memiliki berat 1 kg dan dijual dengan harga Rp250 ribu per kilogram.
Setelah memastikan isi bungkusan, petugas memperkenalkan diri, menunjukkan surat tugas, dan menjelaskan kepada AFM bahwa mereka merupakan anggota Polsek Mojoroto yang sedang melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2025. Salah satu target operasi ini adalah bahan peledak atau bahan pembuatan mercon.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, petugas mendapatkan informasi bahwa AFM masih menyimpan enam bungkus plastik bubuk mercon di rumah orang tuanya. Pemuda tersebut kemudian didampingi orang tuanya untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang di belakang rumah, tepatnya di sebuah gudang. Di dalam gudang, petugas menemukan enam bungkus plastik berisi bubuk mercon dengan berat masing-masing 1 kg yang disimpan di dalam kardus.
Dengan total barang bukti delapan bungkus plastik berisi bubuk mercon, AFM beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mojoroto untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, AFM dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, dan bahan peledak secara ilegal. [nm/beq]






