Gresik (beritajatim.com)- Pasca viral isu oplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sempat meresahkan masyarakat, Polres Gresik bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan takaran dan kualitas BBM yang dijual sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga konsumen tidak merasa resah dan dirugikan.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan bahwa sidak gabungan ini dilakukan secara acak di dua titik SPBU, yaitu SPBU 54.611.01 di Jalan Wahidin Sudirohusodo dan SPBU 54.611.04 di Jalan Veteran Gresik.
“Hasil dari sidak tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran serta memastikan kualitas SPBU bersangkutan sesuai dengan aturan,” ujarnya pada Rabu (5/3/2025).
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau kepada seluruh SPBU di Gresik untuk selalu menaati peraturan yang berlaku agar tidak merugikan konsumen.
Senada dengan itu, petugas Tera Metrologi Diskoperindag Gresik, Sekar Bias Tri Cahyani, menjelaskan bahwa hasil pengecekan di kedua SPBU menunjukkan takaran dan RON (Research Octane Number) BBM sudah sesuai standar.
“Saat kami cek di dua SPBU itu, takaran, dan RON-nya sesuai aturan berlaku. Warna biru adalah pertamax dan hijau pertalite,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa toleransi takaran yang diizinkan adalah plus minus 0,5% dari 20 liter BBM yang dikeluarkan, baik untuk Pertalite maupun Pertamax.
Priyo Setiawan, Pengawas SPBU 54.611.04 Jalan Veteran Gresik, menegaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pengecekan kualitas BBM yang datang sebelum disalurkan ke konsumen.
“Ini semua untuk memastikan kepuasan konsumen sebelum diisi ke konsumen. Jadi semua yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. [dny/ian]






