Jember (beritajatim.com) – Selama ini ternyata tambak udang varane yang beroperasi di pesisir selatan Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak berkontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD).
“Seharusnya pendapatan daerah ada to. Tapi di peraturan daerah terakhir, retribusi tambak tidak masuk. Retribusi sektor perikanan hanya jual bibit ikan,” kata Kepala Dinas Perikanan Indra Tri Purnomo, diberitakan Rabu (26/2/2025).
Menurut Indra, penarikan retribusi terhadap tambak harus disesuaikan dengan aturan nomenklatur keuangan yang lebih tinggi daripada pemerintah daerah. “Kalau nomenklaturnya ada ya kami laksanakan. Sejauh ini nomenklatur untuk perikanan ya itu cuma jual beli bibit, jual perikanan budidaya itu saja,” katanya.
Dinas Perikanan sejauh ini hanya menata dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan investor. “Investor juga masyarakat Indonesia. Masa kita berat sebelah membela masyarakat kecil, merugikan masyarakat investor. Membela investor, merugikan masyarakat kecil. Kan enggak boleh. Pemerintah kan win-win solution,” kata Indra.
Indra akan menyampaikan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan soal peluang dan potensi tambak yang bisa menambah pendapatan asli daerah, sehingga ada penyesuaian regulasi. “Sama, untuk (budidaya) lobster, kami tidak mendapatkan PAD juga, karena tidak ada aturannya. Masa memungut retribusi tidak ada aturannya, bisa kena pungli saya,” katanya.
Tidak adanya kewajiban bagi pengusaha tambak untuk berkontribusi terhadap PAD Jember semakin melengkapi kemudahan yang diperoleh. Fidiyah, Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jember mengatakan, sejak 2021, perizinan tambak tidak memerlukan rekomendasi organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten yang berwenang.
Izin cukup dari Pemerintah Provinsi Jatim. “Sejak OSS (Online Single Submission) berlaku,” kata Fidiyah. OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola lembaga tersendiri untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha.
Dengan OSS, pemohon izin bisa memasukkan data sendiri dalam sistem OSS. “Kami yang di daerah tidak tahu apakah mereka sudah input data dan izinnya sudah terbit, jika kami tidak cek data di OSS,” kata Fidiyah.
Indra menambahkan, usaha tambak masuk kategori usaha mikro kecil. “Orientasi pemerintah kan mempermudah perizinan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat, biar berusaha lebih baik,” katanya.
Menurut data OSS, ada 500 usaha tambak di seluruh Jember. Ada pengusaha yang memiliki tambak lebih dari satu dengan cara memohonkan perizinan per petak, sehingga tidak melebih batas maksimal 10 hektare setiap petak.
Fidiyah mengatakan, pengawasan tambak ada di Dinas Perikanan dan Dinas Lingkungan Hidup sebagai OPD teknis. “Dinas PMPTSP hanya dinas administrasi. Kami hanya data,” katanya.
Namun banyaknya usaha tambak ini merepotkan pengawasan. “Jika masuk kategori usaha mikro kecil, Nomor Induk Berusaha (NIB) otomatis muncul langsung. Nah, itulah yang menjadi kendala di lapangan. Mungkin banyak secara pribadi masalah. Usaha sekarang kan tidak harus berbadan hukum,” kata Indra.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan, pemberlakuan izin OSS tergantung kebijakan lokal. “Jadi OSS ini tidak saklek harus dilakukan. Masih ada kebijakan lokal. Salah satunya adalah apakah (usaha tambak) ini berdampak terhadap petani,” katanya.
Usaha tambak mendapat protes dari kalangan petani di kawasan selatan Jember. Hal ini dikarenakan limbah tambak mencemari lahan pertanian. Sejumlah petani mendesak agar seluruh tambak di kawasan pesisir selatan ditutup.
“Kalau memang tidak sesuai regulasi, tutup,” kata Ardi. Sekali pun regulasi terpenuhi, namun ada pihak yang dirugikan, maka tindakan tegas tetap perlu diambil.
Fidiyah mengatakan, perlunya keterlibatan Pemprov Jatim sebagai pemberi izin jika memang usaha tambak hendak ditutup. [wir]






