Surabaya (beritajatim.com) – Pengajuan pergantian jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki di Banyuwangi baru-baru ini menarik perhatian publik. Kasus ini terkait dengan gangguan perkembangan seksual (Disorders of Sexual Development atau DSD), yang terjadi ketika perkembangan organ seksual seseorang terhambat akibat faktor genetik atau kromosom.
Meski beberapa kasus DSD memerlukan tindakan medis untuk koreksi organ seksual, kondisi ini tidak berkaitan dengan masalah disorientasi seksual.
Demikian diungkapkan oleh Pakar Andrologi dan Seksologi dari Universitas Airlangga (Unair), dr. Cennikon Pakpahan. Dia menegaskan pentingnya pemahaman yang lebih luas mengenai DSD untuk mengurangi stigma sosial yang masih kuat di masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa secara umum, individu perempuan memiliki kromosom 46,XX, sementara individu laki-laki memiliki kromosom 46,XY. Namun, dalam beberapa kasus, kelainan kromosom dapat menyebabkan individu memiliki karakteristik seksual yang berbeda dari genotipe mereka.
Menurut dr. Cennikon, dalam perkembangan organ kelamin, gen SRY yang terdapat pada kromosom Y berperan dalam merangsang perkembangan testis. Namun, apabila terjadi mutasi pada gen ini, individu dengan kromosom 46,XY dapat mengalami gangguan perkembangan gonad, seperti testis yang tidak berkembang sempurna.
Bahkan, jika gen SRY berpindah ke kromosom X, individu dengan kromosom 46,XX dapat berkembang dengan ciri fisik laki-laki.
“Banyak kasus DSD disebabkan oleh faktor kromosom dan genetik. Misalnya, pada individu dengan kromosom 46,XX yang mengalami translokasi gen SRY, mereka dapat memiliki karakteristik fisik laki-laki,” jelas dr. Cennikon, Selasa (25/2/2025).
Bukan Masalah Orientasi Seksual
Lebih lanjut, dr. Cennikon menekankan bahwa DSD bukanlah gangguan orientasi seksual, melainkan kondisi medis yang berkaitan dengan masalah kromosom, perkembangan organ seksual, dan hormon. Stigma sosial terhadap individu dengan DSD sering kali menyebabkan mereka merasa tertekan dan menutup diri, bahkan enggan untuk melapor atau mencari perawatan medis.
“Masyarakat perlu memahami bahwa ini bukanlah kasus pergantian kelamin, melainkan penyesuaian organ seksual yang sudah ada sesuai dengan kondisi medis yang terjadi,” ujar dr. Cennikon.
Deteksi Dini
Gangguan perkembangan seksual ini dapat dideteksi sejak lahir melalui pemeriksaan kromosom, pencitraan organ menggunakan USG atau MRI, serta analisis hormonal. Bahkan, deteksi dini sudah dapat dilakukan sejak dalam kandungan. Pemantauan perkembangan organ seksual dapat membantu mengidentifikasi DSD hingga masa pubertas.
Menurut dr. Cennikon, orang tua atau individu sendiri dapat melakukan deteksi dini dengan memeriksa perkembangan organ seksual. Pada anak laki-laki, tanda normal adalah memiliki dua buah testis dan pertambahan ukuran penis. Sedangkan pada anak perempuan, perkembangan payudara dan menstruasi menjadi indikator yang perlu diperhatikan.
“Semakin cepat DSD terdeteksi, semakin baik bagi kesehatan mental dan pola asuh anak ke depannya. Jika dibiarkan, masalah ini bisa berlanjut hingga remaja dengan tanda-tanda kelainan seksual yang bisa menimbulkan dampak psikologis dan masalah sosial,” tambah dr. Cennikon.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai DSD, diharapkan stigma sosial yang sering kali menekan individu yang mengalaminya dapat berkurang, serta penanganan medis yang tepat bisa dilakukan lebih awal. [ipl/but]






