Jakarta (beritajatim.com)– Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Besaran kenaikan masih belum ditentukan, tetapi wacana ini mengacu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengatur penyesuaian iuran secara berkala.
Salah satu alasan utama adalah total tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencapai Rp 21,48 triliun per Desember 2024.
Mengapa Iuran BPJS Kesehatan Perlu Naik?
Menurut Dr. Mulyadi Sumarto, Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan UGM, kenaikan iuran BPJS merupakan hal yang wajar. Faktor-faktor yang mendasarinya meliputi:
Inflasi yang meningkatkan biaya layanan kesehatan.
Kenaikan pendapatan masyarakat, yang seharusnya berdampak pada kemampuan membayar iuran.
Keberlanjutan program, agar BPJS tetap mampu memberikan layanan optimal.
“Bukan hanya dinaikkan, tetapi harus dipertimbangkan ulang secara berkala,” ujarnya kemarin di Kampus UGM.
Dampak Kenaikan Iuran bagi Masyarakat
Di sisi lain, kebijakan ini berpotensi membebani peserta mandiri, terutama mereka yang berada dalam kategori ekonomi menengah ke bawah. Banyak dari mereka yang tergolong dalam “kelompok abu-abu”—bukan penerima bantuan iuran (PBI), tetapi masih kesulitan membayar iuran bulanan.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III adalah Rp 35.000 per orang. Jika satu keluarga beranggotakan empat orang, total iuran yang harus dibayarkan mencapai Rp 140.000 per bulan. Bagi masyarakat miskin, nominal ini cukup berat mengingat bahkan untuk membeli beras bersubsidi pun masih banyak yang kesulitan.
Opsi Pemerintah: Subsidi atau Pemotongan Anggaran?
Dr. Mulyadi memprediksi dua kemungkinan langkah pemerintah dalam menangani kenaikan iuran:
Pemotongan subsidi, yang berarti peserta harus membayar lebih mahal.
Subsidi tetap, tetapi dengan kenaikan iuran agar program tetap berjalan.
Namun, melihat tren terbaru, pemerintah sedang memangkas anggaran di berbagai kementerian dan lembaga, sehingga opsi pertama lebih mungkin terjadi.
Solusi: Bagaimana Pemerintah Bisa Membantu?
Untuk mengatasi masalah tunggakan iuran, pemerintah telah menjalankan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Sayangnya, bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, skema ini tetap sulit dijalankan.
Dr. Mulyadi menegaskan bahwa pemahaman masyarakat tentang pentingnya membayar iuran BPJS masih menjadi tantangan. Namun, faktor ekonomi tetap menjadi alasan utama keterlambatan pembayaran. “Masyarakat pasti akan memprioritaskan kebutuhan pokok di luar asuransi,” jelasnya.
Ke depan, pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan terkait anggaran, perilaku politik, serta pemetaan kelompok rentan yang benar-benar membutuhkan bantuan. Jika kelompok abu-abu ini dipaksa membayar lebih, maka solusi yang diharapkan tidak akan tercapai. [aje]






