Yogyakarta (beritajatim.com)- Koperasi telah lama menjadi pilar utama ekonomi rakyat di Indonesia. Salah satu bentuk koperasi yang pernah berjaya adalah Koperasi Unit Desa (KUD), yang berperan penting dalam mendukung sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani. Kini, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM berupaya menghidupkan kembali KUD sebagai bagian dari strategi revitalisasi koperasi demi mewujudkan swasembada pangan.
Ekonom Universitas Gadjah Mada, Dr. Dumairy, M.A., menilai langkah ini sebagai kebijakan positif. “Revitalisasi KUD bukan sekadar membangkitkan koperasi lama, tetapi juga mengoptimalkan potensi desa untuk membangun ekonomi mandiri,” ungkapnya.
Sejarah Kejayaan KUD dan Tantangan Reformasi
Pada era 1980-an, KUD berkembang pesat sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mendistribusikan pupuk, membeli hasil panen petani, serta menyediakan kredit usaha. Bahkan, keberadaan KUD turut membantu Indonesia mencapai swasembada pangan pada tahun 1994. Namun, pasca-reformasi 1998, peran KUD meredup akibat perubahan kebijakan dan minimnya dukungan regulasi.
Dulu, sistem KUD memiliki jenjang yang jelas: dimulai dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD), lalu naik status menjadi KUD, hingga akhirnya berkembang menjadi KUD Mandiri jika memenuhi 13 kriteria yang ditetapkan pemerintah. Sayangnya, sistem evaluasi dua tahunan yang seharusnya menjamin keberlanjutan KUD tidak berjalan dengan baik setelah reformasi.
Mekanisme Revitalisasi KUD untuk Swasembada Pangan
Langkah pemerintah dalam merevitalisasi KUD berfokus pada penguatan manajemen, integrasi dengan Badan Urusan Logistik (Bulog), dan sinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pola ini memungkinkan petani menjual hasil panennya dengan harga yang lebih stabil, menghindari ketergantungan pada tengkulak yang kerap membeli dengan harga rendah.
“Melalui KUD, petani memiliki jaminan harga minimum, sehingga mereka tidak dirugikan meskipun terjadi panen raya,” jelas Dr. Dumairy.
Namun, ia juga menekankan pentingnya tata kelola yang baik dalam manajemen KUD. Menurutnya, pengelolaan koperasi harus dilakukan oleh individu yang kompeten dan memiliki integritas tinggi, bukan sekadar dititipkan kepada ASN atau perangkat desa yang memiliki tanggung jawab lain.
Tantangan dan Solusi dalam Pengelolaan KUD
Beberapa tantangan utama dalam revitalisasi KUD meliputi:
Manajemen yang Profesional – Dibutuhkan pemimpin yang memiliki keterampilan manajerial dan pemahaman ekonomi yang baik.
Sinkronisasi dengan BUMDes – Agar tidak terjadi rivalitas yang merugikan masyarakat desa, pemerintah harus mengatur sinergi yang jelas antara KUD dan BUMDes.
Sistem Simpan Pinjam yang Transparan – Perlu kejelasan mengenai pengawasan, apakah akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kementerian Koperasi dan UKM, agar tidak terjadi kasus penyalahgunaan dana anggota.
Masa Depan KUD: Harapan Baru bagi Petani Indonesia
Revitalisasi KUD bukan hanya sekadar menghidupkan kembali koperasi lama, tetapi juga menjadi solusi nyata untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Jika pemerintah dapat mengelola program ini dengan baik, bukan tidak mungkin Indonesia kembali mencapai swasembada pangan tanpa harus bergantung pada impor.
Dr. Dumairy berharap pemerintah tidak hanya mengulang sejarah koperasi yang naik turun, tetapi benar-benar menjadikan KUD sebagai solusi berkelanjutan bagi kesejahteraan petani dan masyarakat desa. Dengan strategi yang tepat, koperasi bisa kembali menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, sekaligus mewujudkan visi Indonesia sebagai negara yang mandiri dalam sektor pangan. [aje]






