Pacitan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan kembali membuka pasar hewan, setelah sebelumnya ditutup akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.7.2.5/485/408.30/2025, dengan penerapan sejumlah ketentuan ketat guna mencegah penyebaran.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pacitan, Sugeng Santoso, mengatakan bahwa meskipun pasar hewan telah dibuka, ada beberapa aturan yang wajib dipatuhi oleh peternak dan pedagang.
“Ternak yang boleh dibawa ke pasar hewan hanya yang berasal dari Kabupaten Pacitan dan bukan dari daerah atau desa yang terkonfirmasi tertular PMK,” kata Sugeng, Rabu (05/02/2025).
Setiap hewan yang masuk ke pasar, akan menjalani pemeriksaan ketat oleh dokter hewan dan paramedis kesehatan hewan sebelum diperjualbelikan. Langkah ini diambil, sebagai upaya menyeimbangkan pemulihan ekonomi masyarakat. Khususnya bagi peternak, namun masih dengan pencegahan penyebaran PMK.
“Kami akan melakukan evaluasi secara berkala, untuk menyesuaikan kebijakan sesuai perkembangan wabah di lapangan. Harapannya, ekonomi masyarakat, terutama peternak, bisa kembali tumbuh,” tambahnya.
Dengan pembukaan kembali pasar hewan, peternak diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan hewan yang telah ditetapkan, agar penyebaran PMK dapat dikendalikan.
Sebelumnya pasar hewan di seluruh Kabupaten Pacitan ditutup, sejak 7 Januari hingga 22 Januari 2025. Namun, kemudian diperpanjang lagi hingga tanggal 4 Februari kemarin. (end/ian)






