Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus mengintensifkan program Jogo Desa sebagai upaya pencegahan korupsi dana desa. Program yang merupakan inisiatif Kejaksaan Agung ini telah disosialisasikan sebanyak empat kali, terakhir digelar di Kecamatan Beji.
Program Jogo Desa menggunakan aplikasi khusus yang hanya dapat diakses oleh kepala desa dan operator desa. Melalui aplikasi ini, operator desa wajib menginput seluruh penggunaan dana desa secara transparan.
“Dengan input data yang lengkap dan akurat, potensi penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, Selasa (25/2/2025).
Kejari Kabupaten Pasuruan akan memberikan peringatan kepada desa yang tidak melakukan input data dana desa. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
“Jika desa tidak mengisi data, berarti kepala desa tidak transparan. Jika ada kendala, kami dari kejaksaan akan melakukan penindakan tegas,” tegasnya.
Program Jogo Desa juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada kepala desa dan perangkat desa tentang pengelolaan dana desa yang baik dan benar.
“Kami ingin memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” tambahnya.
Kejari Kabupaten Pasuruan berharap, program Jogo Desa dapat menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel, sehingga pembangunan di desa dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
“Ini semua demi kebaikan Kabupaten Pasuruan. Kami ingin masyarakat desa merasakan manfaat dari dana desa secara maksimal,” pungkasnya. [ada/beq]






