Pamekasan (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan, kembali melakukan upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mangkal di area Monumen Arek Lancor Pamekasan, Selasa (7/1/2025).
“Dari awal sudah kami himbau dengan berbagai cara, mulai dari surat hingga banner, dan itu sudah kita laksanakan jauh-jauh hari, agar area Arek Lancor bersih dari para PKL,” kata Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol-PP Pamekasan, Hasanur Rahman.
Hanya saja dalam penertiban tersebut, sejumlah PKL justru enggan pindah dan menolak untuk direlokasi. Bahkan sebagian di antara mereka tetap memaksa membuka lapak di trotoar Arek Lancor, sekalipun sudah dipasang Satpol-PP Line.
“Penertiban ini kita laksanakan dengan pendekatan persuasif, dan kami tekankan agar mereka pindah ke area Foot Colony (Jl Kesehatan Pamekasan) yang memang diperuntukkan bagi para PKL,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan jika pihaknya sengaja menerapkan pendekatan persuasif, guna memberikan edukasi dan wawasan bagi masyarakat khususnya para PKL yang membuka lapak di area terlarang. “Memang butuh kesadaran dari para PKL yang mangkal di area terlarang, terutama di area Arek Lancor,” jelasnya.
“Maka dari itu kami kembali mencoba menertibkan agar dapat menggugah kesadaran para PKL, penertiban ini juga kami lakukan cara berkeadilan. Mereka ingin adil, tapi kami juga membutuhkan itu,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menjabarkan alasan para PKL yang enggan beranjak dari area Monumen Arek Lancor. “Jadi mereka tetap memaksa jualan di Arlan (Arek Lancor) dan tidak mau pindah, alasannya karena di tempat lain sepi dan tidak ada pelanggan,” pungkasnya. [pin/beq]






