Ponorogo (beritajatim.com) – Para buruh di Ponorogo menyambut positif usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025. Sebab, dewan pengupahan sudah mengusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Kenaikan yang diusulkan sekitar 6,5 persen atau mencapai Rp145.295. Yakni mulai dari Rp2.235.311 pada tahun 2024, menjadi Rp 2.380.606 untuk tahun 2025. Angka tersebut dianggap jauh lebih signifikan dibanding beberapa tahun terakhir yang hanya naik puluhan ribu rupiah.
“Usulan kenaikan UMK 6,5 persen ini, benar-benar berarti bagi kami,” kata Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo, Eko Nugroho, ditulis Kamis (12/12/2024).
Dia menilai bahwa kenaikan sekitar 6,5 persen ini, sebagai langkah positif, yang diharapkan mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, angka tersebut cukup ideal, terutama jika dibandingkan dengan kenaikan upah pada tahun-tahun sebelumnya. Dimana dulu, rata-rata tidak lebih dari 3 persen per tahun.
“Kami sangat bersyukur atas usulan kenaikan UMK ini. Selama ini, kenaikan tahunan UMK biasanya tidak mencapai tiga persen,” katanya.
Eko juga mengingatkan bahwa keputusan UMK 2025 nantinya wajib dijalankan oleh semua pemberi kerja. Sesuai ketentuan, UMK berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Namun, Ia menegaskan bahwa perusahaan juga perlu menyesuaikan gaji pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
“Aturan UMK seharusnya hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Setelah itu, perusahaan wajib menghitung ulang dan memberikan gaji yang lebih tinggi,” tegasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, UMK Ponorogo tahun 2025 diusulkan naik dari tahun 2024. Jika tahun 2024 UMK Ponorogo sebesar Rp 2.235.311, tahun 2025 nanti UMK di Ponorogo diusulkan menjadi Rp2.380.606. Kenaikan tersebut, sebesar 6,5 persen atau Rp145.295, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo pun menyebutkan bahwa kenaikan sudah sesuai dengan regulasi.
Usulan nominal UMK Ponorogo untuk 2025 itu sudah berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan. Kini langkah selanjutnya, tinggal menunggu pengajuan resmi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim)
Kepala Disnaker Ponorogo, Suko Kartono, menyatakan bahwa usulan kenaikan UMK telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Untuk Ponorogo, usulan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau Rp145.295.
“Usulan sudah sesuai dengan regulasi, naik sebesar 6,5 persen atau Rp145. 295,” kata Suko. [end/beq]






