Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menemukan fakta baru dalam kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Fakta tersebut yakni terkait honor yang diberikan kepada tutor atau pengajar.
Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan bahwa dalam pemberian honor terdapat ganda honor. Yakni honor dari pemerintah kabupaten dan honor dari pemerintah pusat.
“Pemberian honor tutor atau pengajar dalam juknisnya seharusnya hanya ada satu yakni dari pemerintah kabupaten. Namun nyatanya ada dua pemberian honor yang muncul saat dilakukan penyidikan,” kata Teguh, Senin (9/12/2024).
Teguh juga mengatakan bahwa besaran honor yang diterima oleh pengajar juga bervariasi. Mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta tergantung jam mengajarnya.
Tak hanya terkait honor, jadwal siswa yang mengikuti kelas dalam PKBM ini juga tidak terjadwal. Sehingga siswa tidak memiliki rencana pembelajaran dengan pengajar.
“Yang kami periksa ini masih satu lembaga PKBM sementara yang ada di Pasuruan ini banyak lembaga, ada sekitar 22 lembaga PKBM. Dalam kasus ini bisa juga merembet ke PKBM lainnya,” tambahnya.
Sampai saat ini pihak kejaksaan masih melakukan penyidikan terhadap satu lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Pasuruan. Saat ditanya terkait berapa jumlah tersangka yang akan diamankan, Kajari enggan menjawab. (ada/but)






