Malang (beritajatim.com) – Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, menjadi desa pelopor pencegahan terjadinya perkawinan pada anak usia dini. Hal itu terungkap melalui Musyawarah Desa (Musdes) khusus mengenai pencegahan perkawinan anak, Senin (11/11)2024) malam.
Kegiatan itu menjadi langkah konkret bagi Wonorejo sebagai desa pertama di Kabupaten Malang yang membentuk regulasi pencegahan perkawinan anak, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Malang pada 24 September 2024.
Upaya ini merupakan bagian dari inisiatif yang digagas oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) Kabupaten Malang bekerja sama dengan pemerintah daerah, sebagai komitmen dalam melindungi anak-anak dari perkawinan dini.
Hadir dalam Musdes sejumlah perangkat desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Pendamping Desa, Karang Taruna, Kader Kesehatan, LINMAS, Forum Anak Desa Wonorejo, serta tokoh agama dan masyarakat. Acara dipimpin langsung Kepala Desa Wonorejo, H. Sokeh, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), KH. Turmudzi.
Kata Haji Sokeh, bahwa aturan ini adalah wujud komitmen desa dalam menciptakan masa depan yang aman bagi generasi muda. “Desa Wonorejo ingin menjadi pelopor dalam menjaga hak anak, memberikan ruang bagi mereka untuk berkembang, bebas dari risiko perkawinan dini yang bisa berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi mereka,” ucap Sokeh, Selasa (12/11/2024).
Musyawarah Desa berjalan dinamis. Musdes ini berlangsung melalui pembahasan intensif pada setiap pasal peraturan yang dirancang dan diwarnai partisipasi aktif masyarakat desa. “Kami memfasilitasi forum diskusi terbuka yang memberikan ruang bagi setiap elemen masyarakat untuk memberikan masukan konstruktif, memperlihatkan kesungguhan dalam menghadirkan regulasi yang realistis dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ucap Sokeh.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Wonorejo, KH. Turmudzi, mengapresiasi antusiasme masyarakat yang terlibat. “Partisipasi aktif dari berbagai elemen menunjukkan kematangan masyarakat kita dalam mendukung upaya pencegahan perkawinan anak,” ujarnya.
Pencegahan perkawinan pada anak , hasil dari Kolaborasi dengan Program Inklusi dalam Perlindungan Anak.
Keberhasilan Desa Wonorejo dalam mengesahkan Perdes ini, tidak terlepas dari dukungan Program Inklusi PPA Kabupaten Malang. Dr. Risa Elvia, S.Ag., M.Pd., selaku Program Officer.
Risa Elvia mengaku, pihaknya memberikan arahan terkait pentingnya pelibatan masyarakat dalam melindungi hak-hak anak. “Wonorejo menjadi contoh nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah desa, LAKPESDAM, dan masyarakat mampu mewujudkan kebijakan yang responsif terhadap isu-isu sosial yang mendesak,” tutur Risa.
Risa juga menyampaikan, bahwa Wonorejo adalah satu dari empat desa yang mendapatkan pendampingan khusus dari program ini, bersama Desa Srigading, Desa Dengkol, dan Desa Sumberputih.
Dengan pengesahan peraturan desa ini, Wonorejo kini resmi menjadi desa pelopor dalam pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Malang. Inisiatif ini memperlihatkan sinergi antara LAKPESDAM Kabupaten Malang dan pemerintah desa untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi anak-anak. Masyarakat Wonorejo berharap bahwa peraturan ini, akan membawa dampak positif bagi kehidupan generasi muda dan menjadi contoh bagi desa-desa lain. (yog/kun)






