Jakarta (beritajatim.com) – Para pakar kesehatan dan riset internasional telah lama menyampaikan kekhawatiran terkait paparan Bisphenol A (BPA) dalam jangka panjang yang dianggap membahayakan kesehatan. Isu ini perlu dipahami masyarakat sebagai masalah kesehatan serius, bukan sekadar persaingan bisnis.
“Kita tidak bisa membelokkan isu ini menjadi sekadar persaingan usaha. Fokus utama kita adalah melindungi kesehatan masyarakat Indonesia,” tegas Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr. Ulul Albab, SpOG, dalam acara talkshow di Jakarta, akhir bulan lalu.
Menurutnya, IDI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), akademisi, dan praktisi harus memperjuangkan fakta ilmiah demi kepentingan masyarakat luas.
Dr. Ulul menolak pandangan yang menganggap isu BPA sebagai persaingan usaha, seraya mengingatkan situasi yang mirip dengan awal pandemi Covid-19, ketika isu virus sering kali diputarbalikkan.
“Isu yang mengganggu kestabilan sering kali dibelokkan, dan ini tidak bisa dibiarkan terjadi pada isu BPA,” ujarnya.
Selain itu, IDI menilai langkah BPOM yang mengeluarkan regulasi pelabelan kandungan BPA pada galon dengan kemasan polikarbonat sebagai langkah positif yang patut didukung. “Fakta menunjukkan BPA bermasalah, dan ini bukan hanya di Indonesia tetapi juga di banyak negara lainnya,” tambah dr. Ulul.
IDI, sebagai lembaga profesional kedokteran, berkomitmen menyampaikan informasi sesuai fakta ilmiah, bahkan jika informasi tersebut sulit diterima oleh sebagian pihak. Menurut dr. Ulul, IDI telah mendukung pelabelan BPA pada kemasan makanan sejak Agustus 2022, menekankan pentingnya kepedulian terhadap bahan yang digunakan dalam kemasan makanan.
IDI juga terus mengedukasi masyarakat mengenai BPA yang diketahui memiliki sifat sebagai hormonal disruptor, berpotensi menyebabkan masalah kesehatan seperti infertilitas pada pria dan wanita. Dr. Ulul menambahkan, BPOM telah memberlakukan peraturan ketat terkait BPA, antara lain dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024, untuk mendorong kesadaran masyarakat terhadap kemasan makanan berlabel BPA.
Pada kesempatan yang sama, pakar polimer dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Mochamad Chalid, SSi, MSc.Eng, menekankan pentingnya penanganan kemasan polikarbonat agar risiko pelepasan BPA ke dalam air minum dapat diminimalisir.
“Polimer bisa diibaratkan seperti untaian kalung. Satu mata rantai BPA dapat terlepas dan mencemari isi kemasan,” jelas Prof. Chalid, yang juga menyoroti bahwa suhu tinggi, paparan sinar matahari, dan pencucian berulang dapat mempercepat peluruhan BPA ke dalam air.
Hasil pemeriksaan BPOM 2021-2022 menemukan, kadar BPA dalam air minum berkemasan polikarbonat kerap melampaui standar, hingga 4,58 persen untuk kadar lebih dari 0,6 ppm dan 41,56 persen untuk kadar 0,05-0,6 ppm. BPOM menilai pentingnya regulasi yang ada untuk melindungi konsumen dari bahaya BPA. [beq]






