Jember (beritajatim.com) – Imam Hidayat, Pejabat Sementara Bupati Jember, Jawa Timur, membatalkan pergantian pelaksana tugas camat Ambulu dari Hafid Iswahyudi ke Prihan Jadid.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno mengatakan, surat pelaksana tugas Hafid diperpanjang. “Memang habis 1 November 2024,” katanya, ditulis Kamis (6/11/2024).
Menurut Suko, jabatan pelaksana tugas Hafd diperpanjang hingga tiga bulan ke depan. “Setelah kami baca dan pelajari, saya kira Pak Hafid masih cukuo cakap untuk melanjutkan tugas pelaksana di Ambulu. Pak Pejabat Sementara Bupati kemudian menandatangani perpanjangan itu,” katanya.
Dimintai konfirmasi soal pembatalan pergantian pelaksana tugas itu, Hafid memilih tidak berkomentar. “Cukup penjelasan dari Kepala BPPSDM saja. Saya pastikan sama dengan penjelasan saya,” katanya.
Sebelumnya, Hafid Iswahyudi menggugat Imam Hidayat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya, karena mengganti dirinya dengan Camat Tempurejo Prihan Jadid tanpa alasan jelas, terhitung mulai 15 Oktober 2024.
“Saya merasa dirugikan dengan adanya surat perintah dari Pjs Bupati Pak Imam Hidayat, yang tentunya mengakibatkan saya kehilangan kewenangan dan hak sebagai Plt Camat Ambulu,” kata Hafid. dilansir Beritajatim.com, Rabu (30/10/2024).
Saat itu, Suko Winarno mengatakan, posisi pelaksana tugas camat Ambulu diganti untuk penyegaran. “Itu bahasa yang disampaikan Pak Sekda (Sekretaris Daerah Hadi Sasmito). Praktis terkait dengan itu, saya berlomunikasi dengan Pak Sekda,” katanya. [wir]






