Blitar (beritajatim.com) – Calon Wakil Bupati (Cawabup) Blitar, Beky Herdihansah dilaporkan ke Panglima TNI oleh Tim Advokasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor 2, Rini Syarifah-Abdul Ghoni.
Pengaduan ini dilakukan, lantaran Cawabup dari paslon nomor 1, Beky Herdihansah diduga menggunakan kaos olah raga bertuliskan Kodim 0808/Blitar saat berkampanye pada beberapa waktu lalu.
Anggota Tim Advokasi Paslon Rini-Ghoni, Hendi Priono menyebut bahwa pihaknya mendapatkan aduan masyarakat terkait hal itu saat peringatan hari Santri, Minggu (20/10/2024) lalu. Aduan itu pun kemudian ditindaklanjuti dengan pengaduan ke Panglima TNI melalui Kodim 0808/Blitar. “Meskipun tidak dalam jadwal kampanye, tapi saat ini masih masa kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar,” ujar Hendi usai menyampaikan surat aduan, Jumat(1/11/2024).
Menurut Tim Advokat Paslon Rini-Ghoni menganggap hal itu termasuk pelanggaran UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, intinya larangan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain tanda gambar dan/atau peserta Pemilu. “Setidaknya pelanggaran etika atribut sebuah institusi negara, yang seharusnya dijaga netralitasnya,” katanya.
Pengaduan ini, selain ditujukan kepada Kodim 0808/Blitar, juga ditembuskan kepada Korem 081/Madiun, Kodam V/Brawijaya, dan Panglima TNI serta Bawaslu Kabupaten Blitar. Tidak hanya Tim Advokasi Paslon Nomor 2, pihak Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI) Blitar juga keberatan adanya penggunaan kaos Kodim 0808 Blitar, yang diduga digunakan untuk kampanye cawabup salah satu paslon pada Pilkada 2024 ini.
“Sesuai dengan foto-foto yang kami dapatkan, jelas kaos yang digunakan ada tulisan Kodim 0808. Kemudian dimanfaatkan untuk kampanye, ditunjukkan dengan simbol nomor satu menggunakan jari telunjuk,” kata Ketua PC-1308 KB FKPPI Blitar Raya, Joko Trisno.
FKPPI Blitar dengan tegas menyebut hal itu secara etika jelas melanggar. Penggunaan kaos bertuliskan institusi TNI untuk kegiatan dengan unsur kampanye menurut FKPPI Blitar itu merupakan sebuah bentuk pelanggaran.
Bahkan, FKPPI Blitar juga melampirkan bukti-bukti foto yang menunjukkan, Cawabup dari paslon 01 pada Pilkada Kabupaten Blitar 2024 menggunakan kaos tersebut. “Kami dari FKPPI mendesak agar diambil langkah sesuai aturan, termasuk memberikan teguran kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Tembusan dari surat FKPPI ini, juga disampaikan kepada Korem 081 Madiun, Kodam V/Brawijaya dan Panglima TNI. Secara terpisah Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor 1, Rijanto-Beky Herdihansah, Miftahul Huda ketika dikonfirmasi mengenai adanya laporan ini mengaku masih belum tahu. “Belum tahu, kalau ada laporan soal ini (dugaan penggunaan kaos Kodim 0808/Blitar untuk kampanye),” jawab Huda.
Ditanya apakah Cawabup Beky pernah kampanye memakai kaos bertuliskan Kodim 0808/Blitar, Huda mengatakan kalau saat ini tidak ada kampanye terbuka. “Hanya kampanye tertutup atau rapat-rapat saja, trus kapan itu ada kampanye terbuka apalagi memakai kaos Kodim,” tandasnya.
Ketika disinggung adanya acara sepeda santai yang dihadiri Cawabup Beky, kemudian memakai kaos Kodim 0808/Blitar. Huda membenarkan ada kegiatan sepeda santai di salah satu pondok di Udanawu pada, Minggu(20/10/2024) lalu. Tapi ditegaskannya tidak memakai kaos Kodim 0808/Blitar. “Memakai kaos seperti ini (sambil menunjukkan foto), tapi tidak ada tulisannya Kodim Blitar,” tegasnya. (owi/kun)






