Sidoarjo (beritajatim.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa Bupati Sidoarjo non aktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (28/10/2024). Kali ini menghadirkan 10 saksi staf pajak daerah (PD) 3 BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Kesepuluh saksi itu yakni Sulastri, Nur Aditiah, Rahma Fitri, Arum Nuroita, Susi Wulandari, Sudibyo, Sumanto, Cahyo, Harun, dan Fahrudin.
Dari kesaksiannya, kesepuluh saksi mengaku tidak mengetahui kegunaan dan peruntukan dana hasil pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo tersebut.
Staf PD 3 BPPD Sidoarjo Sumanto mengaku, pemotongan insentif yang mereka sebut sodaqoh itu diberikan setelah menerima kitir dengan nilai rupiah yang telah ditetapkan.
Dari situ, kemudian ia dan pegawai lainya menyerahkan ke staf pajak lainya yakni, Rahma Fitri yang ditunjuk sebagai pengumpul.
“Iya, dikumpulkan ke Bu Fitri. Tidak tahu tujuannya, hanya mengikuti perintah pimpinan. Diserahkan ke Bu Fitri,” kata Sumanto menjawab pertanyaaan Jaksa KPK.
Hal yang sama juga diutarakan Cahyo. Pria yang menjadi staf Pajak Daerah (PD) 3 BPPD Sidoarjo ini mengaku tak mengetahui penggunaan uang pemotongan insentif itu. “Tidak tahu penggunaannya Pak Hakim,” akunya.
Dia mengakui, pemotongan insentif tersebut berdasarkan perolehan pendapatan setiap tiga bulan dari dana insentif yang mereka terima. Selain itu, sepanjang hal itu dilakukan staf BPPD Sidoarjo tidak berani menanyakan kegunaan dana tersebut.
“Ya tradisinya memang gitu, kita gak berani nanya untuk apa yang jelas kami menjalankan perintah sesuai dengan kitir yang kami terima,” imbuhnya. (isa/but)






