Surabaya (beritajatim.com) – Pujiono, driver taksi online yang menjadi korban begal di Gunung Anyar, Surabaya pada 1 Oktober 2024 lalu meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RSU dr. Soetomo hari ini, Senin (28/10/2024).
Pujiono, pria 47 tahun itu menghembuskan nafas terakhirnya Senin (28/10) sekitar pukul 10.00 WIB pagi. Yang disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Driver Online Indonesia [PDOI] Jawa Timur, Daniel Lukas Rongrong.
“Telah meninggal dunia Bapak Pujiono,47, Driver Taksi Online, Senin (28/10/2024). Sekitar jam 10 an pagi, di RSUD dr. Soetomo, Surabaya,” ungkap Daniel.
Daniel juga mengatakan bahwa jenazah saat ini sudah dikebumikan oleh pihak keluarga. Ia turut menyampaikan dukacita mendalam, atas meninggalnya rekan sejawat.
“Saya tas nama pribadi dan keluarga besar PDOI turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya rekan sejawat Semoga almarhum diterima di sisi- NYA dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ucap Ketua PDOI Jatim itu.
Diberitakan sebelumnya, Pujiono, laki – laki 47 tahun itu mengalami insiden mengerikan pada Senin (1/10/24) dini hari. Mobil taksinya dirampas, serta leher dihunus pisau oleh pelaku [begal] perempuan menyamar penumpang taksi.
“Korban Senin (1/10/2024) sempat dirawat di ICU RSUD dr. Soetomo, namun sekarang sudah keluar dari ruang ICU kemudian dirawat di ruang perawatan sendiri. Kondisi stabil dan sudah bisa diajak ngomong,” terang Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya.
Harsya turut menjelaskan bahwa polisi memiliki rencana untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap korban begitu kondisinya membaik.
“Korban secepatnya akan diminta jadi saksi setelah kesehatannya membaik akan segera kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, driver taksi online Pujino (47) warga Keputran menjadi korban pembegalan di kawasan Gunung Anyar Surabaya. Yang dilakukan oleh penumpang perempuan bernama Maria Livia (23) asal Ende, Nusa Tenggara Timur.
Motif pembegalan yakni pelaku ingin menguasai mobil korban. Dia terdorong melakukan tindakan tersebut lantaran ingin pergi berlibur dan kerja ke Australia.
Polisi sudah mengamankan pelaku Maria Livia ini di Rutan Mapolrestabes Surabaya. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. [ram/beq]






