Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi membeberkan modus dan kronologi aksi pencurian dengan kekerasan alias jambret terhadap salah seorang wanita turis Belgia. Korban bernama Marie Celine (39) yang sedang pelesiran di Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan hasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas), jambret itu, kejadian bermula pada Rabu (9/10/2024) sekira pukul 10.00 WIB. Tempat kejadian perkara, berada di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Raha Satria Banyuwangi.
“Saat itu, korban pergi ke Indomaret untuk membeli makanan dan minuman ringan, lalu kemudian korban kembali ke homestay offspring dengan cara tangan kiri korban membawa barang belanjaan dan tangan kanan memegang tas dompet milik korban. Lalu berjalan kaki lewat jalan sebelah utara tempat makam pahlawan,” ungkap Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka D, saat ungkap kasus di Mapolresta, Kamis (10/10/2024).
Saat bersamaan, kata Dewa, ada kendaraan motor matic dari arah belakang. Motor tampak dikendarai seorang laki-laki.
“Setelah sampai di jalan Kapten Sarpan, tiba tiba dari arah belakang korban. Seorang laki laki yang tidak korban kenal dengan mengendarai sepeda motor merk honda beat warna hitam mengambil tas dompet korban yang saat itu korban pegang dengan tangan kanan hingga tali tas dompet milik korban terputus,” jelasnya.
Kondisi itu, juga tampak saat dilihat dari rekaman kamera pengintai atau CCTV di lokasi kejadian. Rekaman itu beredar luas, kemudian menjadi salah satu alat untuk mengungkap kasus ini.
“Dan pelaku berhasil mengambil tas dompet korban, korban sempat mengejar namun pelaku berhasil melarikan diri,” terangnya.
Tak sampai 24 jam, Polisi berhasil meringkus pria pengendara motor yang diduga pencuri tas turis Belgia itu. Pria berinisial NH (34) ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Ya, dia mengaku semua perbuatannya. Bahkan, dia juga menunjukkan barang-barang hasil dari aksinya itu. Ada yang dimasukkan ke celengan,” ungkap AKBP Dewa.
Kini pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Pelaku terancam jeratan hukum selama 9 tahun penjara. (rin/ian)






