Surabaya (beritajatim.com) – Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) melantik 28 orang peserta profesi mediator, mediator kesehatan, arbiter dan likuidator. Pelantikan digelar di sebuah hotel di Surabaya, Senin (23/9/2024).
Selain dihadiri Presiden DSI Prof. Sabela Gayo, S.H, M.H, Ph.D., Ketua DSI Propinsi Jawa Timur Anandyo Susetyo, SH,MH,CPM., juga dihadiri Ketua DPD KAI Jawa Timur Dr. Rizal Haliman SH,MH, Yayasan Perjuangan 45 Jawa Timur Dr. Fajar Budianto SH.MH. dan Ketua DPC SAI Sidoarjo Edy Rudianto SH.CPM.CPArb
Anandyo Susetyo yang akrab disapa Anton mengatakan, 28 orang peserta profesi alternatif penyelesaian sengketa ini, juga diambil sumpahnya dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas, sesuai dengan ketentuan di organisasi DSI.
“Ke 28 orang yang dilantik ini terdiri Mediator, Mediator Kesehatan, Arbiter, dan Likuidator,” ujar Anandyo Susetyo, Senin (23/09/2024).
Mereka yang dilantik ini, lanjut Anton, merupakan peserta yang dinyatakan kompeten dalam Pelatihan Profesi Alternatif Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan DSI, bekerjasama dengan Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI).
Anton menambahkan, DSI ini merupakan lembaga pelatihan yang diakui dan tersertifikasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan telah mendapatkan penghargaan Rekor MURI sebagai lembaga pelatihan pertama yang melakukan sumpah profesi mediator di Indonesia.
DSI, sambung Anton, juga melakukan penyerahan penghargaan Yuris Indonesia Award kepada Polda Jatim sebagai fasilitator sosialisasi Restorative Justice terbaik di Indonesia 2024 yang diwakili oleh kabidkum Polda Jatim Kombes Dr. Sugeng Ariyadi SH,MH.
Adapun Dewan Sengketa Indonesia Jawa Timur juga memberikan penghargaan Yuris Indonesia Award kepada Perwakilan Pengadilan Negeri Surabaya yang diwakili Bpk. Nursalam SH,MH untuk Kategori Pengadilan Negeri yang memiliki Mediator Non Hakim Terbanyak di Jawa Timur.
Anton juga mengatakan, dengan pelantikan ini, DSI berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelesaian sengketa di Indonesia, termasuk sengketa bisnis, sengketa keluarga, sengketa pertanahan dan kasus-kasus keperdataan lainnya, baik yang sudah naik ke tingkat pengadilan maupun penyelesaian di luar pengadilan. [uci/aje]






