Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Jatim Anandyo Susetyo SH,MH,CPArb,CPM,CPLi atau akrab disapa Anton pada mendapat Anugerah Mediator Terbaik Dewan Sengketa Indonesia 2023 yang diberikan langsung oleh Prof Dr H Takdir Rahmadi SH LL.M. (Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia).
Bagi Anton, penganugerahan yang dia terima pada Desember 2023 lalu ini dijadikan semangat untuk terus menyelesaikan sengketa di masyarakat.
DSI Jawa Timur sendiri kata Anton, memiliki Program pemantapan sosialisasi terhadap mediasi probono ini merupakan salah satu program unggulan milik DSI Jatim yang telah ditetapkan dalam Rakerda DSI Jatim 2023.
Anton mengungkapkan hal yang melatarbelakangi perlunya dilaksanakan mediasi probono oleh mediator non hukim yaitu bersinergi dengan program kerja PN Surabaya, perlunya sistem yang meringankan beban kerja hakim, dan keberadaan mediator non hakim yang masih belum menjadi pilihan oleh masyarakat.
Anton akan melakukan penawaran kerja sama dengan Pengadilan Negeri Surabaya karena alumni DSI Jatim juga cukup banyak diterima sebagai mediator non hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk membantu tugas Pengadilan Negeri Surabaya akan ditawarkan dalam mediasi probono. Ditawarkan kerjasama selama 12 bulan, hasil evaluasi menunjukkan bahwa kehadiran mediator non hakim terbukti membantu ringankan beban kerja hakim.
Melihat Segi positif dari Alumni DSI Jatim yang sudah diterima sebagai mediator non hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Anton berharap mediator non hakim bisa menjadi profesi yang dapat dikenal secara utuh hingga diketahui oleh masyarakat.
“Perlu langkah konkret memasyarakatkan mediasi melalui keberadaan mediator non hakim. Kita berharap mediator non hakim menjadi profesi yang mulia sebagai juru damai apalagi sumbangsih yang akan dilaksanakan sebagai mediator pro bono bismillah menjadi role model mediasi di banyak pengadilan di Indonesia. Namun, role model kerjasama mediasi probono yang nantinya akan ada di banyak badan peradilan perlu diperhatikan lagi kemungkinan peluang dianggarkan oleh Mahkamah Agung sehingga setara dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum),” beber Anton, Rabu (7/1/2024).
Terkait profesi mediator non hakim saat ini memang belum setenar profesi di bidang hukum lainnya seperti advokat, hakim maupun jaksa.
Sementara Ketua Kamar Pembinaan Koordinator Pokja Mediasi Mahkamah Agung, Takdir Rahmadi saat acara penganugerahan sebagai Mediator Terbaik Indonesia Dewan Sengketa Indonesia di Bali pada 2 Desember 2023 lalu mengatakan masyarakat dalam melihat profesi mediator non hakim belum layak dihargai, karena dianggap tidak memutus tetapi hanya mendamaikan.
“Padahal kalau dilihat dari sisi pandangan ideal, Indonesia ini sangat cocok bermediasi karena dapat dilihat dari Sila ke-4 kita yang mana inti mediasi kan musyawarah tetapi mengapa persentasenya rendah,” ujarnya.
Kemudian, Takdir juga mengatakan bahwa masyarakat ketika mendapat permasalahan hukum langsung mencari advokat. Advokat dalam beberapa perkara pun kerap mengatakan tidak bisa dilakukan mediasi yang akhirnya mediator akan sulit terlihat perannya di masyarakat.
Takdir melanjutkan, saat ini pemerintah telah mengambil langkah khususnya dalam penyelesaian sengketa usaha untuk menganjurkan masyarakat dan para pihak pengusaha kecil apabila terjadi perselisihan maka dianjurkan untuk bermediasi terlebih dahulu. [uci/ian]






