Surabaya (beritajatim.com) – Yudi Utomo Imardjoko masih menjadi buronan Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sampai saat ini.
Dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta ini terancam dipecat lantaran tak pernah lagi mengajar selama setahun ini.
Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan, sejak ada masalah hukum Yudi sudah tidak mempunyai jadwal mengajar lagi di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM.
Namun, status Yudi yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat UGM tak bisa melakukan tindakan pemberhentian langsung kepada yang bersangkutan.
“Kita kewenangannya merekomendasikan pada kementrian bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan melanggar disiplin kepegawaian. Untuk pemberhentian, itu kewenangan kementrian (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Menpan RB),” ujar Andi saat dihubungi beritajatim.com, Rabu (18/9/2024).
Ditambahkan Andi, sejak Februari 2024, UGM sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada yang bersangkutan, namun belum mendapat respon.
“Karena tak juga mendapat respon, pada Juli 2024 kembali kita layangkan SP 2 kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Jika surat peringatan hingga SP 2 tak juga mendapat respon atau tanggapan, sambung Andi Sandi, UGM kembali akan mengeluarkan surat peringatan yang ketiga.
“Kalau sampai diterbitkannya SP3 tak ada tanggapan, UGM akan menyurati Kementerian PAN-RB. Dalam suratnya ini, UGM akan mencantumkan rekomendasi untuk dilakukan pemecatan atau pemberhentian Yudi Utomo Imardjoko sebagai PNS yang dipekerjakan di UGM,” tutur Andi Sandi.
UGM sendiri, masih kata Andi Sandi, tidak ingin gegabah dan tidak ingin dipersalahkan, mengingat bahwa hingga saat ini perkara yang dihadapi Yudi Utomo Imardjoko masih belum berkekuatan hukum atau In kracht van gewijsde sehingga UGM harus menghormati asas praduga tak bersalah.
Lalu, sampai kapan atau memakan waktu berapa lama hingga akhirnya Yudi Utomo Imardjoko dipecat atau diberhentikan? Andi Sandi sendiri tidak bisa memastikannya karena hal itu menjadi kewenangan Kementerian.
Namun, lanjut Andi Sandi, UGM tetap berkomitmen menegakkan masalah disiplin kepegawaian di lingkungan UGM, baik kepada para pegawai negeri sipil yang bekerja di UGM maupun kepada para karyawannya.
Berkaitan dengan gaji yang diterima Yudi Utomo Imardjoko, Andi Sandi mengatakan bahwa selama menjadi dosen atau pengajar di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM, ada beberapa rincian gaji yang diterima yang bersangkutan.
“Untuk gaji pokok dan tunjangan fungsional termasuk didalamnya tunjangan sertifikasi dosen, semuanya berasal dari Kementerian PAN-RB,”
Yang dari UGM, sambung Andi Sandi, namanya insentive berbasis kinerja. Karena selama ini Yudi Utomo Imardjoko tidak melakukan prestasi atau tidak melakukan kewajibannya, maka insentive berbasis kinerja ini oleh UGM tidak diberikan kepada Yudi Utomo Imardjoko.
Dalam perkara yang membelit Yudi Utomo Imardjoko ini, Andi Sandi juga berharap, jangan ada anggapan bahwa UGM ikut menyembunyikan atau menutup-nutupi keberadaan Yudi Utomo Imardjoko.
UGM, terang Andi Sandi, bahkan siap membantu kepolisian menangkap Yudi Utomo Imardjoko sehingga proses hukum perkara ini bisa berjalan dan ada kepastian hukumnya.
Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., C.L.A, selaku kuasa hukum PT. Energi Sterila Higiena masih berkeyakinan polisi Polda Jatim akan mampu menangkap Yudi Utomo Imardjoko dan melanjutkan proses penyidikannya sehingga perkara ini ada kepastian hukumnya.
“ Kami yakin Polda Jatim mampu segera menangkap Tersangka,” ujarnya.
Untuk diketahui, Yudi Utomo Imarjoko masuk dalam DPO itu tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8 nomor surat : B/1356/ SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/ Ditreskrimum.
Yudi dilaporkan ke Polda Jatim tanggal 26 Desember 2022. Yudi Utomo Imarjoko akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU.
Penetapan Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor : S.Tap/21/ I/RES.1.24/Ditreskrimum yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jatim tanggal 23 Januari 2024.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pada awak media mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih memburu Yudi.
“ Masih kita kejar,” ujar Dirmanto. [uci/ted]







22 Komentar
Dibikin sederhana setelah SP 3 gaji yang
bersangkutan tidak dibayarkan / tidak ditransfer. Selanjutnya dianggap mengundurkan diri.
Sebaiknya menteri mengadakan pendekatan ke ybs. Kita juga hargai ilmuwan. Tidak mudah punya aset dmk.
Klo ada masalah di bicarakan oleh menteri secara pribadi
Menghukum itu pekerjaan mudah.
Semangat Musyawarah adalah langkah yg dianjurkan oleh Pancasila utk mendapatkan solusi yg beradab.
Menterinya aja jarang ngantor
Jadi tenaga ahli nuklir di rusia saja.. nyaman hidup nya kecukupan. Di sini ilmunya tdk bisa diaplikasikan
Dalam konteks profesi apapun, integritas itu adalah kunci, apalagi bagi seorang pendidik. Bukan perkara hukum menghukum, tapi ini masih dalam proses pembuktian di ranah hukum. Jika tidak bersalah, harusnya berani untuk memperjuangkan dirinya di hadapan hukum bukan malah lari dan menghilang.
Kita tidak perlu orang pintar yang tidak jujur
Masih banyak orang pintar dan jujur…
Hukum harus ditegakkan, semua warga negara sama dimata hukum
Kalau tidak merasa bersalah, kenapa kabur dan mangkir mengajar
Ya;Mungkin Sang Dosen kerja di Luar negeri;Mencari gaji yg Layak Sebagai profesional;Jika Ada Kasus,
Kok belum di expos;tanda2;kemakmuran orang di
Indonesia belum merata
Dih budak jogjahudi VOC londo ireng mendadak bijak kalo geng nya ada kasus… kampus sontoloyo anti dinasti tapi nyembah dinasti ratu kidul.
Masalah hukum nya apa koq tidak dibukakan fakta fakta hukum.
Yg janggal dr kasus ini, kenapa komisaris dn dewan direksi terkesan tdk berfungsi hingga ybs bs menggunakan uang perush tanpa ada kontrol. Ini kejahatan biasa yg hrsnya tdk dilakukan seorang dosen, UGM pula 😢
Se tahun g ada kabar
G usah dilindung
saya baca dari awal sampai akhir, belum nemu apa masalah sebenarnya shg ybs tidak mengajar atau menjadi dpo.
https://beritajatim.com/polda-jatim-buru-dosen-ugm-yang-dikabarkan-kabur-ke-luar-negeri
Nah loh, kata para profesor guru besar sekali ugm mereka hebat taunya banyak kasus perlu periksa detail universitas ini, bahaya bila menghasilkan sarjana mafia juga
Menjadi dosen itu tdk mudah apalagi yg berhubungan dgn nuklir, menyangkut energi masa depan. Harganya para ilmuwan kita sebelum keberadaannya tiada di dunia ini…
Kalau semua harus diberlakukan hukum bersifat “paksa”, sayang kan jika pelakunya punya kelebihan yang bersifat positif. Kenapa tidak diselesaikan dengan cara-cara yang elegan. Kenapa harus selesai dengan cara hukum ? Kurang kerjaan kah para aparat hukum sehingga selalu mencari hal-hal yang bisa diupayakan menjadi perkara hukum litigasi ? Salam sehat…
Kalau ada sutradara yg jeli, kisah ini bisa dijadikan kisah seorang ahli nuklir diculik utk bekerja dibawah tekanan di organisasinya.
Apakah diperbolehkan, seorang dosen sekaligus menjabat di TPPU.?..
perkara hukumnya gimana sih?
pak dosen sebagai apa di pt energi sterila higiena yg sepertinya pelapor ke polda jatim? penggelapan uang perusahaan?
dan polisi langsung bergerak menyelidiki dan menyidik laporan pt dan mentersangkakan pa dosen?
belum jelas permasalahannya, tp pa dosennya sdh tertekan karena ditersangkakan.
ayolah, come on, jangan main2kan hukum dan jangan perdagangkan keadilan.
Abis bancakan melenggang ke luar negeri. Ndak mungkin kosongan orang itu..😊😛😛