Jakarta (beritajatim.com) – Nasrullah, Kuasa Hukum Kaesang Pangarep menanggapi soal harga Rp 90 juta per orang untuk pesawat jet pribadi yang ditumpangi kliennya ke AS.
Dia menjelaskan, pada saat Kaesang medatangi KPK adalah untuk melapor, bertanya, berkonsultasi, dan mohon arahan apakah keberangkatannya ke AS dengan menumpang atau nebeng pesawat milik temannya merupakan gratifikasi.
“Lalu Mas Kaesang, Jubir dan Kuasa Hukum diarahkan oleh petugas KPK untuk mengisi formulir Laporan Gratifikasi. Sebenarnya formulir ini diperuntukan bagi pejabat negara. Namun, kami dengan maksud dan niat baik dengan senang hati mengisi formulir tersebut. Salah satu item yang mesti ditulis di formulir tesebut adalahharga/nilai/taksiran,” kata Nasrullah.
Dia mengakui, pihaknya tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan yang dilakukan oleh Kaesang. Lalu, petugas KPK menjelaskan bahwa hal ini hanya self-assessment, nilai yang ditaksir oleh pelapor.
“Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, Kuasa Hukum dan Jubir Mas Kaesang, menuliskan Rp 90 juta per orang sebagai angka self-assessment, taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS,” ujarnya.
“Sekali lagi ini adalah hanya angka self-assessment, angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir,” lanjutnya.
Nasrullaj menjelaskan, selanjutnya KPK akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat dan benar. Tentu saja bila perjalanan Kaesang ke AS tersebut diputuskan oleh KPK sebagai gratifikasi.
“Seperti disampaikan Mas Kaesang, kami akan ikuti arahan KPK apakah perjalanan ini merupakan gratifikasi atau tidak. Tentu saja kami siap membayar sesuai dengan harga yg ditetapkan KPK,” katanya
Namun demikian, masih menurut Nasrullah, atas analisa hukum yang dipelajari, pihaknya percaya hal ini bukan gratifikasi karena posisi Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara. “Namun sekali lagi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Mas Kaesang akan mengikuti arahan KPK,” tutupnya. [kun]






