Ponorogo (beritajatim.com) – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Ponorogo terus berjalan. Jelang penetapan pasangan calon (paslon) dan masa kampanye, bakal paslon bupati dan wakil bupati petahana, Sugiri Sancoko dan Lisdyarita pun mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Saat ini, CTLN bagi keduanya pun sedang berproses. Duet Rilis (Sugiri-Lisdyarita) jilid 2 itu pun, diwajibkan mengambil cuti selama masa kampanye Pilkada 2024. Yakni yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, menyatakan bahwa surat permohonan cuti tersebut sudah dalam tahap pengurusan di Bagian Tata Pemerintahan Setkab Ponorogo. Cuti ini diajukan untuk jangka waktu 60 hari. Yakni selama masa kampanye berlangsung dalam Pilkada Ponorogo tahun 2024.
“Pengajuan cuti sudah diproses, tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Timur,” ungkap Agus Pramono, ditulis Minggu (15/09/2024).
Dalam masa cuti tersebut, Sugiri dan Lisdyarita tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara. Yakni tidak boleh menggunakan kendaraan dinas, rumah dinas, serta asisten pribadi. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi pasangan calon petahana.
Agus Pram panggilan akrabnya mengatakan bahwa selama masa cuti, jabatan Bupati Ponorogo akan diisi oleh Penjabat Sementara (Pjs) yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Sehingga, Agus menegaskan bahwa untuk penunjukan Pjs, merupakan kewenangan penuh dari Pemprov.
“Penunjukan Pjs adalah kewenangan Pemprov. Sementara untuk Penjabat Bupati yang definitif memerlukan usulan dari Pemkab dan DPRD setempat,” jelasnya.
Menurut Agus, Pjs Bupati yang ditunjuk nanti akan berasal dari pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi. Namun, posisi Wakil Bupati tidak akan diisi selama masa cuti berlangsung.
“Hanya posisi Bupati yang akan diisi oleh Pjs. Wakil Bupati tidak akan ada pengganti sementara,” lanjut Agus.
Agus menambahkan bahwa setelah masa cuti selesai, Sugiri Sancoko dan Lisdyarita akan kembali menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati hingga akhir masa jabatan mereka.
“Begitu masa cuti selesai, Bupati dan Wakil Bupati akan kembali ke posisinya sampai masa tugas mereka berakhir,” tutup Agus. [end/aje]






