Beragam pidato dan pernyataan politik seorang Mega Ketua PDI Perjuangan terus menggelora. Tidak saja menanamkan semangat perjuangan, lebih dari menabur nilai akan arti komitmen dan konsistensi. Menembus beragam media dengan multi respon pro-kontra netizen. Bagi kader partai, setiap ucapan Mega adalah konsumsi dan energi. Rawe-rawe rantas malang-malang putung bagi siapapun yang bereksperimen menjadi duri demokrasi. Tak terkecuali di Kota Seribu Gumuk yang tengah mengalami eskalasi temperatur politik.
Marwah partai harus dijaga tetap kokoh berdiri. Sebagai partai penjaga konstitusi dan merawat marwah demokrasi, seluruh kader dipasok energi. Keberanian berapi-api harus terpatri keseluruh anak negeri.
Bayangkan bagaimana opini pressure beberapa waktu lalu ketika PDI Perjuangan tidak serta-merta memberikan rekomendasi partai pada seorang bacabup. PDI Perjuangan tak lagi menjadi hal penting sebagai agen perubahan di Jember. Diabaikan khalayak. Bahkan disinyalir PDI Perjuangan turut serta mendisain kotak kosong. Tak heran jika polemik berseliweran menghakimi PDI Perjuangan.
Anggapan PDI Perjuangan telah kehilangan gregetnya. Mandul dan hilang ketajaman untuk berbuat. Matanya tak lagi merah. Bahkan mulutnyapun berubah dari putih menjadi bias warna. Cacian dan hujatan terus menerpa bak hantaman gelombang pasang. PDI Perjuangan lamban mengambil keputusan. Seolah tak punya sikap.
Namun demikian, bukan PDI P jika tidak segera mengibaskan tanduknya. Putusan MK No 60 dan 70 Tahun 2024 menjadi momentum. Membidani tsunami “Vox Populi Vox Dei” . Menggugah PDI Perjuangan keluar kadang. Berlari cepat menepis asumsi. Tidak mudah diprediksi. PDI Perjuangan menemukan habitat otentisitasnya. Bersama wong cilik agar didengar gumam dan keluhannya. Tak lagi menjadi barisan koalisi partai. Cuek dan tak peduli meskipun Jember mayoritas parlemen menempatkan kendaraannya untuk Bacabup.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Madiun, Ngawi, Magetan, Pacitan, dan Ponorogo: Cerah Berawan
Di tengah padang dan atmosfir poitik yang tidak berkepastian di Jember, tiba-tiba Banteng mengibaskan kakinya menerjang ketidakpastian dan membuktikan jati dirinya. Memberikan Rekomendasi untuk Bacabup, bernama Hendy Siswanto. Sebagian orang tepuk tangan merespon drama politik yang akan terjadi. Sebagian legi was-was dengan refleksi alibinya, bahkan sebagian lagi menangis karena gagal proyeksi menjual harapan kepada bacabup lain dan kini sang calon telah memposisikan diri menjadi debt-collector. Menagih harapan yang telah ditawarkan. Inilah dahsyatnya banteng.
Cemas kau dek ? Begitu kira kira yang harus dirasakan oleh kelompok koalisi besar. Betapa tidak, figure figure tokoh yang bukan kader Internal diusung guna diperjuangkan dan dimenangkan dalam kontetasi pilkada. Mereka dinaturalisasi ditempa menjadi kader banteng sejati. Konstitusi tegak berdiri, oligarki langkahnya terkebiri. Demikian harapan yang terpuji untuk demokrasi.
PDI Perjuangan merupakan alat konstitusi. Lebih dari itu juga sebagai garda proteksi konstitusi. Mendistorsi konstitusi sama halnya luka PDI Perjuangan. UUD Negara RI Tahun 1945 sudah mengatur atas Hak memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar(basic right) setiap individu atau warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara.
Ketentuan UUD Negara RI Tahun 1945 di atas mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak asasi setiap warga negaranya, khususnya berkaitan dengan hak pilih setiap warga negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia. Makna dari ketentuan tersebut menegaskan bahwa segala bentuk produk hukum perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu, Pilpres dan Pilkada, khususnya mengatur tentang hak pilih warga negara, seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk bisa menggunakan hak pilihnya, sebab pembatasan hak pilih warga negara merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM dan menciderai konstitusi.
BACA JUGA:Gala Premier Film Surga Dalam Bingkai Kayu
Sementara hak dipilih secara tersurat diatur dalam UUD 1945 mulai Pasal 27 ayat (1) dan (2); Pasal 28, Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3). Pengaturan ini menegaskan bahwa negara harus memenuhi hak asasi setiap warga negaranya, khusunya dalam keterlibatan pemerintahan untuk dipilih dalam event pesta demokrasi yang meliputi Pemilu, Pilpres dan Pilkada.
Tak cukup itu saja. Pemberian rekomendasi kepada tokoh-tokoh sebagai kader adalah bentuk pengamalan sila ke lima PANCASILA, yakni tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahwa berhak mendapatkan keadilan atas hak azasi manusia, beragama dan hak atas kesamaan dimata hukum selama berwarga negara Indonesia. Termasuk memberikan kesempatan bagi siapapun untuk berkompetisi menjadi orang No.1 di kabupaten Jember ini.
Atas pertimbngan konsep di atas, tak bisa dipungkiri partai adalah lembaga organisasi politik dimana berasal dari kumpulan masyarakat yang menyediakan hidupnya untuk diatur dalam struktur organisasi yang tepat guna mendapatkan hidup yang lebih layak atas kebijakan yang didapat. Fungsi demikian melekat dalam tubuh PDI Perjuangan.
Untuk itu atas amanah yang dimiliki, pilihannya adalah setia. Karena jika, amanah itu diciderai resiko atas perlawanan rakyat itu sangat dasyat. Apalagi rakyat yang tergabung pada organisasi politik PDI Perjuangan. Seperti yang disampaikan oleh Bung Karno sebagai The Founding Parents yakni tentang jas merah “jangan sekali-kali melupakan sejarah”. Wong cilik adalah sejarah itu sendiri. Jangan tinggalkan karena eksistensi NKRI itu identik dengan wong cilik. Wong cilik yang punya harkat martabat. Punya sikap, sarat kejujuran, fair berpolitik. Musuhnya adalah spekulan yang mendharma bhaktikan hidup dan kehidupannya, dari, oleh dan untuk perut semata dengan tantangan keaktoran yang menggelikan dan mudah dibaca.
Martin Rachmanto, Penulis Kader PDI Perjuangan Kabupaten Jember






