Surabaya (beritajatim.com) – Dalam setiap proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat tahap yang dikenal dengan istilah masa sanggah.
Bagi Anda yang telah mengikuti perkembangan jadwal seleksi atau membaca pengumuman resmi, istilah ini mungkin sudah tidak asing lagi.
Namun, apakah kalian benar-benar memahami apa itu masa sanggah dan bagaimana cara mengajukan sanggahan?
Masa sanggah merupakan bagian penting dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir Beritajatim.com dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada peserta seleksi untuk mengajukan keberatan atau sanggahan atas hasil seleksi yang telah diumumkan.
Masa sanggah bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta seleksi untuk memperjuangkan haknya jika merasa ada kekeliruan dalam proses penilaian.
Selain itu, masa sanggah juga berfungsi sebagai mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan seleksi agar berjalan adil dan transparan.
Tata Cara Mengajukan Sanggahan
Untuk mengajukan sanggahan, peserta seleksi dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses Portal SSCASN: Kunjungi situs resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/) dan login menggunakan akun yang telah didaftarkan.
2. Cari Menu Sanggahan: Setelah login, cari menu atau fitur yang khusus disediakan untuk mengajukan sanggahan.
3. Isi Formulir Sanggahan: Isi formulir sanggahan yang tersedia dengan lengkap dan jelas. Jelaskan alasan-alasan mengapa kalian mengajukan sanggahan serta sertakan bukti-bukti yang yang mendukung klaim kalian.
4. Unggah Dokumen Pendukung: Lampirkan dokumen-dokumen pendukung yang relevan, seperti hasil tes, transkrip nilai, atau dokumen lainnya yang dapat memperkuat argumen kalian.
5. Kirim Sanggahan: Setelah semua data terisi dengan benar, kirimkan formulir sanggahan beserta dokumen pendukung. mendukung klaim kalian.
Syarat dan Ketentuan Sanggahan
Agar sanggahan yang diajukan dapat diproses, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain:
– Alasan yang Valid: Sanggahan harus didasarkan pada alasan yang jelas dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
– Waktu Pengajuan: Sanggahan harus diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh panitia seleksi.
– Dokumen Lengkap: Semua dokumen yang diunggah harus sesuai dengan format dan persyaratan yang telah ditetapkan.
– Satu Kali Pengajuan: Setiap peserta hanya diperbolehkan mengajukan sanggahan satu kali.
Masa sanggah adalah kesempatan penting bagi pelamar untuk memastikan proses seleksi berjalan dengan adil dan transparan. Oleh karena itu, pastikan kalian memahami prosedur dan syarat yang diperlukan agar sanggahan kalian dapat dipertimbangkan dengan baik oleh instansi terkait. (mnd/ian)






