Surabaya (beritajatim.com) – Tiga orang komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mendatangi Kejaksaan Negeri Surabaya. Kedatangan tiga komisioner untuk melakukan supervisi dan kajian mendalam atas putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Sebagai lembaga pengawas eksternal Kejaksaan, pihak komisi kejaksaan melakukan kajian mendalam berbagai aspek guna mendukung dan melakukan pendampingan kepada pihak kejaksaan. Penampingan terkait memori kasasi yang kini dalam proses penyusunan oleh Kejari Surabaya.
Menurut Heffinur, salah satu komisioner komisi Kejaksaan jika jaksa penuntut umum telah bekerja maksimal dalam menyusun dakwaan hingga penuntutan. Sehingga dengan putusan vonis bebas maka pihaknya mendorong agar kejaksaan segera mengirimkan memori kasasi.
Lebih lanjut komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia meminta semua pihak mengawal perkara yang menjadi perhatian banyak pihak. Tujuannya demi memenuhi rasa keadilan terutama kepada keluarga korban. [way/but]






