Tuban (beritajatim.com) – Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal disita oleh petugas gabungan Satpol PP, Polres Tuban, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4 dan LLAJ di Kabupaten Tuban saat penertiban malam.
Razia tersebut dilakukan pada minggu (04/08) malam yang menyasar di sejumlah warung-warung yang di sinyalir menjual miras ilegal di wilayah Kabupaten Tuban.
Satu-persatu warung yang diduga menjual miras secara ilegal atau tidak mengantongi izin peredaran langsung diangkut oleh petugas.
Tak ayal, banyak warung-warung yang menyembunyikan minumannya di kolong-kolong hingga tempat yang tak terjangkau untuk menghindari petugas.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Sholahuddin menyampaikan berdasarkan penertiban yang dilakukan hasilnya, warung milik WN warga Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, petugas menemukan ratusan miras yang disimpan dalam wadah bulat yang terbuat dari tanah liat.
“Jenisnya mulai dari miras tradisional hingga miras pabrikan,” tutur Sholahuddin. Senin (05/08/2024).
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas gabungan yakni ada 89 botol Arak, 27 botol Alexis, 26 botol Anggur Merah, 61 botol Bir Bintang dan 64 botol Guiness.
“Untuk pemilik kita mintai identitas KTPnya,” terang Sholahuddin.
Ia menjelaskan, bahwa warung-warung tersebut kedapatan menjual miras atau minuman beralkohol dengan berbagai merk modern maupun tradisional tanpa mengantongi izin peredaran.
“Jadi tadi kita melaksanakan kegiatan pemeriksaan warung-warung yang menyediakan minuman beralkohol,” bebernya.
Karena hal itu, pihaknya akan memanggil pemilik warung serta menindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Untuk pemilik akan kita panggil kemudian akan kita tindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, ratusan botol miras kemudian dibawa ke kantor Satpol Pp Tuban beserta ktp pemiliknya untuk dilakukan pembinaan dan penindakan. [ayu/aje]






