Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Muklas Ni’am mengkritik keras Proyek Strategis Nasional (PSN) Reklamasi Surabaya Waterfront Land senilai Rp72 triliun. Politisi PDIP ini menyoroti minimnya kajian ilmiah dan transparansi dalam proyek reklamasi seluas 1.084 hektar ini.
“Kajian-kajian itu harus benar-benar bisa diilmiahkan dan dipertanggungjawabkan dengan betul, jangan sampai ini asal-asalan,” tegas Ghoni sapaannya kepada beritajatim.com, Senin (5/8/2024).
Politisi asli Bulak pesisir Surabaya ini juga mempertanyakan kesiapan pihak yang akan mengomandoi proyek fantastis ini. Apalagi, kajian yang dipakai sangat mendasar dan tidak melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk membuat kajian.
“Dari informasi yang telah kita telaah, kajian mereka sangat mendasar alias prematur. Ini memalukan,” ungkap dia.
Mantan aktivis PMII ini menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak reklamasi terhadap lingkungan dan masyarakat. Terutama nelayan yang mata pencahariannya terancam.
“Dulu di sana ada gunung pasir, sekarang tidak ada. Kondisi ekosistem yang jadi sumber mata pencaharian nelayan hilang,” keluhnya.
Dia juga mempertanyakan nilai ekonomi proyek ini bagi masyarakat. “Coba dikaji secara keseluruhan, apa total ekonomi valuenya? Dari 70 sekian triliun itu, peruntukan untuk mengembangkan dan memulihkan ekonomi berapa?” tanyanya.
Ghoni berharap pemerintah lebih transparan dan melibatkan berbagai pihak dalam pengambilan keputusan terkait reklamasi. Apalagi, lanjut dia, ini merupakan hajat hidup masyarakat,
“Jangan terus ini atas nama undang-undang itu dibuat untuk kepentingan masyarakat. Itu yang kita harapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Komisaris Utama PT Granting Jaya, Soetiadji Yudo, menegaskan komitmen perusahaan untuk mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi nelayan dalam setiap tahap pembangunan.
“Kami memahami bahwa proyek reklamasi ini memiliki dampak yang signifikan, terutama bagi para nelayan. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk selalu melibatkan nelayan dalam proses pengambilan keputusan,” ujar Yudo.
Yudo mengakui bahwa tidak semua pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap proyek ini. Dia mengaku terbuka dengan segala masukan terkait proyek reklamasi ini.
“Pasti ada yang setuju dan tidak setuju. Namun, kami terbuka terhadap semua aspirasi dan akan menampung semua masukan dari masyarakat,terutama nelayan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yudo menekankan pentingnya kolaborasi antara perusahaan, nelayan, dan pemerintah dalam mewujudkan proyek reklamasi yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi semua pihak.
“Kami percaya bahwa dengan bekerja sama, kita dapat mencapai tujuan bersama, yaitu memajukan kota Surabaya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk para nelayan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kawasan pesisir Surabaya Waterfront Land (SWL) masuk dalam salah satu dari 14 Proyek Strategi Nasional (PSN).
PSN sendiri masuk Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Kelima Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Ada Empat PSN di Surabaya. PSN yang terkait Kota Surabaya adalah pembangunanfly over dari dan menuju Terminal Teluk Lamong. Double Track Jawa Selatan. SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Umbulan, dan Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL). [asg/aje]
![Kritik Keras Reklamasi Surabaya Waterfront Land, DPRD: Jangan Asal-asalan! Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am.[Foto/Ade Mas Satrio].](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2022/04/Niam.jpg)





