Blitar (beritajatim.com) – Realisasi target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blitar hingga pertengahan tahun ini masih mencapai 52 persen. Ada 2 sektor yang belum optimal, yakni PBB-P2 dan BPHTB.
Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Achmad Winarno mengatakan, pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi 2 sektor terendah penyumbang PAD hingga Juni lalu. Alasannya, minimnya tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Data Bapenda Kabupaten Blitar, untuk PBB-P2 capaiannya masih 24,90 persen atau masih Rp 11,5 miliar (M) dari target PAD Rp 46,3 M. Sedangkan sektor BPHTB masih 25,91 persen atau masih Rp 7,4 M dari target Rp 28,9 M.
“Pelunasan PBB-P2 dipastikan akan naik ketika mendekati jatuh tempo 30 September nanti. Setelah itu, PAD naik drastis, kami tetap optimis memenuhi target PAD sebelum akhir tahun,” kata Achmad Winarno, Jumat (19/07/2024).
Ada penyebab capaian PBB-P2 rendah di Kabupaten Blitar. Di antaranya tahun ini ada perubahan regulasi sehingga ada perubahan nilai jual kena pajak (NJKP). Selain itu, ada perubahan sanksi denda bagi masyarakat menunggak PBB-P2. Perubahan regulasi berdampak pada penyerahan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 kepada masyarakat molor.
Bapenda pun akan memastikan secara berkala akan melakukan monev ke desa untuk penagihan PBB-P2, mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembayaran PBB-P2.
Di samping itu, pihaknya juga akan meminta pegawai pemungut di tingkat desa atau kecamatan segera melaporkan ke Pemkab Blitar jika ada kesulitan terkait penarikan PBB-P2.
“Untuk BPHTB ini masih rendah karena tergantung dari transaksi penjualan tanah dan bangunan. Apalagi bagi peserta pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL), telah dibebaskan untuk pajak BPHTB,” ungkapnya.
Meskipun begitu capaian PAD secara keseluruhan mencapai 52 persen atau terealisasi Rp 204 M, dari target Rp 394 M. Jumlah itu dianggap sudah optimal untuk semester pertama ini. Sebab, retribusi 60,33 persen, dari lain lain PAD yang sah 47,5 persen dan hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan capai 107,82 persen.
“Memang perlu dioptimalkan lagi dari pajak daerah masih capai 36,89 persen. Dimungkinkan beberapa bulan ke depan pajak daerah sudah optimal, terutama pada sektor PBB-P2,” pungkasnya. [owi/aje]






