Surabaya (beritajatim.com) – Komisi A (bidang hukum dan pemerintah) DPRD Surabaya mendesak pemerintah kota untuk menertibkan depo peti kemas ilegal yang beroperasi di wilayahnya.
Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menyambut Surabaya sebagai pintu gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN) dan mencegah kemacetan parah seperti di Jakarta.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni menekankan pentingnya tindakan segera mengingat IKN akan segera pindah tahun ini.
Menurut dia, penertiban depo peti kemas ilegal sangat penting karena salah satu komponen izin usaha depo adalah studi dampak lalu lintas.
“Jangan sampai mereka hanya menyumbang kemacetan tanpa berkontribusi pada pendapatan daerah. Saat ini saja, di daerah Margomulyo macetnya sudah luar biasa,” politisi Golkar ini, Minggu (7/7/2024).
Toni sapaan lekatnya menyarankan Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap bangunan yang digunakan sebagai depo kontainer. “Dengan tindakan ini, Pemkot bisa memisahkan pengusaha yang patuh terhadap regulasi dan yang hanya memikirkan keuntungan semata,” kata dia.
Toni menegaskan bahwa langkah ini bukan berarti Pemkot anti investasi, melainkan upaya mempersiapkan diri menyambut IKN.
“Pelaku usaha hanya membutuhkan kepastian hukum, tugas pemerintah memastikan aturan berjalan baik demi kesejahteraan masyarakat,” tegas dia.
Komisi A DPRD Surabaya berencana menggelar rapat dengan Satpol PP dan Camat untuk mengevaluasi dan memantau pelaku usaha depo kontainer di Surabaya.
“Nanti kita akan cek, apakah hasil pengamatan sesuai dengan dokumen yang ada. Jika tidak, kami minta Pemkot melakukan teguran, bahkan penindakan sesuai Perda jika diperlukan,” pungkas dia. [asg/suf]






