Lumajang (beritajatim.com) – Kepala BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Lumajang Sunyoto menyatakan akan membawa masalah tunjangan guru non-NIP ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menemukan solusi yang tepat.
“Apapun yang direkomendasikan oleh BPK nanti, itu yang akan kita lakukan. Yang penting, guru non-NIP tetap bisa menerima tunjangannya,” ungkap Sunyoto, Jumat (5/7/2024).
Sunyoto juga meminta agar ada perwakilan dari guru non-NIP yang ikut serta bersama anggota Komisi D dalam konsultasi tersebut. Tujuannya, agar konsultasi bisa dilakukan secara objektif, mengingat masih banyak kabar simpang siur di masyarakat terkait tunjangan guru non-NIP.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan bahwa pelaksanaan hibah sebelumnya tidak sesuai ketentuan, karena hibah tidak boleh diberikan secara terus menerus.
“Saat audiensi sempat ditanyakan mengapa tunjangan bisa terus diberikan selama bertahun-tahun, tetapi sekarang tidak bisa. Saya jawab, jika sebelumnya tidak terkena sampling, bukan berarti sudah benar,” jelasnya.
Sunyoto menambahkan, mungkin di kabupaten lain tidak ada masalah karena tidak terkena sampling BPK. Oleh karena itu, tidak boleh dibandingkan dengan daerah lain secara sembarangan.
Meski begitu, pihaknya akan tetap mempelajari praktik di kabupaten lain untuk mencari solusi agar tunjangan guru non-NIP tetap bisa diberikan. “Kami akan pelajari dulu, mengapa kabupaten lain tidak menggunakan hibah atau bansos, dan dasar apa yang mereka gunakan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memikirkan nasib guru non-NIP dan sedang berupaya mencari solusi dan formula yang tepat agar semua guru non-NIP bisa mendapatkan tunjangan.
“Kami sedang berusaha mencarikan solusi dan formula yang tepat, agar semua guru non-NIP bisa mendapatkan tunjangan,” pungkasnya. [vid/suf]






