Sumenep (beritajatim.com) – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep akan menyerahkan bayi yang ditemukan di dalam tas keresek merah itu ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Jawa Timur di Sidoarjo.
“Bayi ini nanti akan dirawat di PPSAB di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur,” terang Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinsos P3A Sumenep Fajarisman, Kamis (20/06/2024).
Ia mengatakan, Dinsos P3A Sumenep telah menyiapkan berkas-berkas terkait bayi yang ditemukan di Desa Pabian tersebut. “Di berkas itu kami juga melampirkan pernyataan telantar dari Dinsos P3A,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, bagi warga yang ingin mengadopsi bayi tersebut dipersilahkan mengajukan surat permohonan ke Dinsos P3A. Kemudian Dinsos P3A Sumenep akan meneruskan permohonan adopsi bayi itu ke Dinsos Provinsi Jawa Timur.
“Beberapa syarat untuk mengadopsi bayi itu di antaranya sudah berkeluarga minimal lima tahun dan belum mempunyai anak selama menikah. Selain itu, umur maksimal bagi calon orang tua laki-laki 50 tahun, dan bagi perempuan minimal 30 tahun,” paparnya.
Pada Selasa (18/06/2024), warga Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, dihebohkan dengan penemuan seorang bayi berjenis kelamin perempuan yang dibungkus tak keresek warna merah. Bayi perempuan itu ditemukan dalam kondisi masih hidup.
Bayi itu ditemukan di depan sebuah rumah di Jl. Bromo Dusun Pasar Kayu RT 3 RW 1 Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep. Saat ditemukan, bayi dalam kondisi masih dililit tali pusar. Diduga bayi yang dibungkus tas keresek itu baru dilahirkan beberapa jam sebelum ditemukan.
Saat ini bayi malang itu berada di RSUD dr H. Moh. Anwar Sumenep untuk mendapatkan perawatan. Kondisi bayi saat ini dinyatakan sehat. (tem/ian)






