Pasuruan (beritajatim.com) – Kekompakan dalam hubungan rumah tangga memang diperlukan untuk menjaga rumah tangga semakin awet. Namun kekompakan suami istri yang berada di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ini berbeda.
Pasalnya perempuan berinisial TM (42) ini kompak bersama suaminya mengedarkan narkoba jenis sabu. Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku di sebuah gubuk kecil.
“Kami telah mengamankan pelaku berinisial TM seorang istri yang membantu suaminya mengedarkan narkoba. Ada dua jenis narkoba yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku yakni sabu dan juga pil ekstasi inex,” jelas Agus, Selasa (18/6/2024).
Dari keterangan pelaku, dirinya melakukan bisnis haram ini bersama dengan suaminya dengan inisial NS yang saat ini masuk DPO Polres Pasuruan. Bahkan pelaku sudah menjalani bisnis tersebut sejak lama bersama suaminya dan kerap dijual kepada temannya.
Saat diamankan, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti. Diantaranya yakni 83 kantong plastik berisi sabu dengan berat total 90,62 gram dan 52 butir pil ekstasi jenis inex dengan berat total 13 gram, dan uang hasil berjualan sebanyak Rp 300 ribu.
“Saat ini kami sedang mencari suami pelaku yang juga mengedarkan narkoba bersama pelaku dan sudah masuk DPO. Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 90,63 gram dan 52 butir pil inex,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di penjara untuk kemudan menunggu persidangan. TM dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/ian)






