Surabaya (beritajatim.com)-Terkait kebijakan 1 rumah maksimal 3 kartu keluarga (KK). Pemkot Surabaya memberikan kelonggaran; hingga Agustus 2024.
Warga yang tidak tinggal sesuai alamat diberikan waktu mengurus ulang administrasi kependudukan (KK), hingga 1 Agustus. Bila tidak, maka identitas KK terancam ter- blokir dari pusat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christjanto mengatakan bahwa penertiban identitas kependudukan itu dijalankan lantaran ada banyak temuan KK melimpah di 1 alamat, sedang pemilik KK tidak tinggal di alamat rumah yang tercantum.
“Ada 61.750 (KK terancam di blokir) kemarin kita sudah melakukan cek. Dan akan kita lakukan cek verifikasi ulang. Kemungkinan jumlahnya itu akan berkurang,” papar Eddy Christjanto, Selasa (11/6).
Menurut Edy, setelah proses verifikasi KK selesai. Dirinya akan mensosialisasikan kepada masyarakat dengan menggandeng Camat dan RT, RW. Kata Eddy, terkait bagaimana proses aktifasi KK.
“Nanti itu kita juga akan memasukkan di WEB kita (Dispendukcapil) dan Pemkot. Kita berikan waktu sampai dengan 1 Agustus untuk mereka klarifikasi. Dan apabila dia pemikik KK tidak ada dan tinggal di rumah itu, berarti dia harus pindah,” jelas Eddy.
Eddy turut menjelaskan bahwa penertiban KK ini tidak mempengaruhi data bagi penerima bantuan, atau pun mengganggu jalannya Pilkada.
“Data mereka penerima bantuan ini ada di DTKS, tentu mereka tetap mendapat bantuan. Termasuk ini tidak mempengaruhi terhadap Pilkada. Artinya, pemilih tetap mendapatkan hak pilihnya,” rincinya.
Sementara itu poin pentingnya, lanjut Eddy, warga yang tercatat dan terancam diblokir KK nya. Mereka bisa langsung mengurus klarifikasi, lewat pemberitahuan RT – RW. Bahwa dia masih tinggal di alamat yang sesuai dan tercatat, sesuai alamat KK.
“Ketika misal mereka ada di daftar blokir. Mereka harus mengajukan pemberitahuan kalau ia masih tinggal di situ ke ketua RT – RW nya. Soalnya yang bertanggungjawab itu ketua RT RW nya, kalau RT nya tidak tanda tangan. Ya nggak akan kita turuti,” pungkasnya. [ram/aje]






