Jember (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, agar mengikuti kaidah pelaksanaan program Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) sehingga tidak ada yang fiktif.
“Pesan kami jangan sampai ada yang fiktif,” kata Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah 3 Komisi Pemberantasan Korupsi RI Wahyudi, dalam sosialisasi pencegahan korupsi di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (30/5/2024).
Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).
Menurut Wahyudi, banyak proyek berkategori pengadaan langsung, termasuk hibah dan bansos, di Kabupaten Jember. “Rata-rata ini terkait dengan pokir,” katanya.
Wahyudi mengatakan, anggota DPRD Jember boleh mengusulkan, mengawal sampai terakomodasi dalam APBD, hingga mengawasi pelaksanaan pokir. Namun anggota DPRD tidak boleh melaksanakan pokir maupun memperoleh fee. “Kami sedang dalam proses pencegahan. Yang dilakukan rekan-rekan kami di area penindakan rata-rata permasalahannya di sana,” katanya.
Wahyudi mempersilakan pokir diusulkan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, skala prioritas, Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara, serta ketersediaan anggaran.
Anggota DPRD Jember dipersilakan berkoordinasi dengan eksekutif untuk mengetahui usulan yang bisa diterima dan dilaksanakan. “Yang sering terjadi, tidak di Jember, prioritasnya saat ini misalkan infrastruktur, kemudian ada usulan pokir bantuan bibit ternak. Kemungkinan tercoret besar,” kata Wahyudi.
Wahyudi berharap tidak ada usulan-usulan yang mendadak muncul dan dipaksakan dalam pembahasan Rencana APBD Jember. “Kami berpesan jangan sekali-kali proyek atau usulannya fiktif. Kalau fiktif sudah jelas. Saya mohon dengan sangat jangan terulang kembali, khususnya hibah dan bansos. Siapa penerimanya harus jelas dan terverifikasi,” katanya.
Penjelasan Wahyudi ini ditanggapi Ketua Komisi B dan politisi dari Gerindra, Siswono. “Kebetulan kelompok tani pada saat panen sulit mengangkut hasilnya, sehingga harus diimbal (dibawa secara estafet, red) pakai tenaga manusia, dengan jarak 600 meter. Kami mengupayakan pembangunan jalan makadam di sana,” katanya.
Siswono khawatir disebut ada konflik kepentingan dalam pengusulan pokir tersebut. “Kebetulan saya ada sedikit sawah di situ. Ketika ini dilakukan secara benar prosesnya dan kami tidak mengambil keuntungan pribadi, seperti apa? Kalau saya cuma disebut beralasan (agar pokit tersebut diterima dan dilaksanakan), lebih baik saya coret saja (tidak jadi diusulkan, red),” katanya.
Siswono juga menegaskan, bahwa sudah tidak ada lagi usulan bansos dari DPRD Jember. “Tapi di eksekutif ada. Ini kan dirumuskan dengan DPRD Jember. Ketika ada penyelewengan, DPRD yang ikut mengesahkan terlibat atau tidak?”
Wahyudi menegaskan, selama anggota Dewan tidak memiliki niat jahat untuk mengambil keuntungan pribadi dari penetapan pokir dan bansos, maka tak ada yang perlu dicemaskan. “Kalau memang (usulan pokir) dimanfaatkan untuk kepentingan umum, saya kira tidak sejauh itu,” katanya.
“Niat jahat gampang dibuktikan. Ternyata dari beberapa bansos fiktif, Bapak mendapatkan berapa bagian, itu termasuk niat jahat. Tapi kalau Bapak sebagai alat kelengkapan Dewan sudah berupaya memastikan bahwa ini sesuai aturan regulasi sebagainya, saya kira penegak hukum tidak sampai masuk sejauh sana,” katanya.
Wahyudi lantas mencontohkan peluang terjadinya korupsi pada saat pengalokasian anggaran pembebasan lahan. “Beberapa waktu sebelum anggaran itu diketok, ada pihak-pihak yang mengetahui pembebasan lahan tersebut. Tiba-tiba beli lahan di sana. Kami dapati di Sulawesi, pembangunan rumah dinas bupati dan wakil bupati, ternyata tanah yang dibebaskan adalah milik bupati dan wakil bupati. Jadi dikondisikan ada keuntungan di sana,” katanya. [wir]






