DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta pemerintah daerah setempat merealisasikan usulan masyarakat melalui Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan. Seluruh pokir sudah harus dimasukkan dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) pada awal Maret 2026.
KUMPULAN BERITA pokir DPRD Jember
Pemerintah daerah tidak mengabulkan 17 aspirasi publik di bidang peternakan yang diusulkan anggota B DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Sebagian dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, diusulkan untuk membantu pembinaan atlet olahraga di daerah pemilihan masing-masing anggota parlemen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, agar mengikuti kaidah pelaksanaan program Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) sehingga tidak ada yang fiktif.
Jember (beritajatim.com) – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menahan sebagian anggaran Bagian Kesejahteraan Rakyat…
Jember (beritajatim.com) – Defisit postur Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2023 meningkat Rp 143,5…





