Jember (beritajatim.com) – Nyoman Aribowo, legislator Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengoreksi isi pakta integritas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dalam acara sosialisasi pencegahan korupsi di gedung parlemen, Kamis (30/5/2024).
Sedianya 50 anggota DPRD Kabupaten Jember menandatangani Pakta Integritas Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2025 di hadapan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah 3 Wahyudi.
Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).
Ada lima poin dalam pakta integritas tersebut.
1. Berkomitmen penuh untuk melaksanakan Pokir dan Musrenbang Tahun 2025 tepat waktu, bertanggungjawab dan berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, gratifikasi, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas, dan
5. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.
Poin pertama pakta integritas tersebut yang kemudian dipertanyakan Nyoman Aribowo. “Karena kami pagi-pagi sudah disodori pakta integritas soal pokir, karena saya infonya dari KPK ya saya tandatangani saja, meskipun akhirnya beberapa teman bertanya-tanya,” katanya.
“Di poin pertama, bunyinya siap ‘melaksanakan Pokir’. Jadi itu kan multitafsir, karena yang berkembang di kita ini ada dua sisi yang berbeda. Kalau di masyarakat dan beberapa teman, ada anggapan Dewan pegang anggaran. Padahal sebenarmya kami hanya mengusulkan. Pelaksananya adalah eksekutif. Kami hanya mengontrol dan mengawasi sampai realisasinya,” kata Nyoman.
Nyoman meminta agar poin pertama direvisi. “Bunyi poin pertama kesannya yang melaksanakan pokir adalah kami,” katanya.
Kritik Nyoman ini ditanggapi langsung Wahyudi. “Saya terus terang belum mendapatkan draft pakta integritasnya. Kalau misalkan jadi ambigu, mungkin nanti disesuaikan kalimatnya,” katanya.
Wahyudi mengusulkan kalimat yang memunculkan multitafsir dicoret. “Narasinya diganti menjadi ‘mengawasi’, Itu lebih tepat sesuai fungsi legislasi, budgeting, pengawasan. Saya sepakat, jangan sampai ini seakan-akan ‘lho ini ternyata anggota Dewan melaksanakan’,” katanya.
Akhirnya kalimat poin pertama diubah menjadi ‘Berkomitmen penuh untuk bertanggungjawab dan berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme’. [wir]






