Surabaya (beritajatim.com) – Toko kelontong Mendem Roso di jalan Gubeng Kertajaya kembali didatangi Satpol PP Surabaya, Kamis (09/05/2024) malam. Dari kedatangan anggota Satpol PP Surabaya itu, petugas menemukan jika toko kelontong itu masih menjual minuman keras (miras) ilegal setelah sebelumnya sudah dilakukan teguran.
Yudhistira, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, mengatakan toko kelontong Mendem Roso itu sudah ditindak 2 kali sebelumnya. Petugas melakukan penyitaan 28 botol miras ilegal pada Selasa (07/11/2023). Lalu, pada Kamis (18/01/2024) juga dilakukan penyegelan.
“Setelah kami datangi lada Kamis (09/05/2024) kemarin, pemilik toko masih nekat menjual miras ilegal. Sehingga kami lakukan penyitaan miras kembali dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yudhistira, Sabtu (11/05/2024).
Dari penggerebekan yang terakhir, petugas Satpol PP Surabaya kembali menyita 48 botol dan 22 kaleng miras ilegal. Nantinya, semua miras yang disita akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pendataan. Sedangkan pemilik toko akan dipanggil untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). “Selain miras, kami juga menyita KTP pemilik toko,” imbuh Yudhistira.
Yudhis menyebut, pemilik toko tersebut didapati melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan dan Perindustrian serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) serta beberapa dinas terkait pemberi izin,” pungkasnya. (ang/kun)






