Mojokerto (beritajatim.com) – Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan Polres Mojokerto Kota memiliki peran masing-masing. Dari ketiga tersangka tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis pil double L sebanyak 1 juta butir atau senilai Rp3 miliar.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Moch Suparlan menjelaskan, penangkapan ketiga orang tersangka bermula saat Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mendapat informasi dari masyarakat terkait banyaknya peredaran pil double L di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto sehingga dilakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, tersangka GRS kita amankan terlebih dulu. GRS sebagai pengedar pil double L di Mojokerto Raya, per 1.000 butir pil double L, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp125 ribu. AK memiliki rumah di sekitar sini dan mempunyai jaringan untuk menyimpan barang,” katanya, Rabu (8/5/2024).
Tersangka, AK (31) warga Kecamatan Gedeg, Kecamatan Mojokerto mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu per bulan. Tersangka MS (30) warga Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang merupakan bandar. Tersangka mengambil barang haram tersebut dari Surabaya menggunakan mobil Daihatsu Luxio.
“Mobil Daihatsu pikap warna hitam diamankan terlebih dahulu di Surabaya karena yang nge-drop kemudian dibawa mobil Daihatsu Luxio ke Mojokerto. Karena yang bersangkutan lebih banyak beredar di Mojokerto Raya. Beberapa kali barang yang diedarkan di Mojokerto laku habis. Ini terakhir yang kami amankan, saat ini dalam pengembangan,” jelasnya.

Sasaran peredaran barang haram tersebut ke para pelajar di Mojokerto Raya karena harganya terjangkau yakni Rp3 ribu per butir. Dari pengakuan sementara para tersangka, dalam satu bulan tiga kali peredaran barang haram tersebut ke wilayah Mojokerto Raya. Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait jumlah dalam setiap kali edar.
“Yang diturunkan pertama 2 karton yakni 200.000 butir, tapi yang didalam ada 800.000 butir. Kita tidak tahu, apakah sekali datang itu 200.000 atau 800.000. Tersangka memanfaatkan jaringan di Kota dan Kabupaten Mojokerto untuk dijadikan gudang dan pemasaran karena tingginya permintaan pil double L dan sering mengirim ke gudang di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto,” tegasnya.
Tersangka GRS (24) warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini mengaku pernah ditahan dalam kasus narkoba jenis sabu. “Kasus narkoba, sabu. 3 tahun penjara, tahun 2021 baru keluar November 2023,” ujarnya.
Sementara, tersangka MS (30) juga merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu pada tahun 2018 lalu. “Tahun 2018, 4 tahun penjara. Keluar tahun 2022, masih menggunakan (narkoba),” tambahnya.
Sebelumnya, anggota Satnarkoba Polres Mojokerto meringkus seorang bandar dan dua orang pengedar narkoba dari sebuah rumah di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Dari ketiga tersangka tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis pil double L sebanyak 1 juta butir atau senilai Rp3 miliar.
Ketiga tersangka yang diamankan tersebut yakni GRS (24) warga Kecamatan Puri dan AK (31) warga Kecamatan Gedeg, Kecamatan Mojokerto serta MS (30) warga Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang. GRS merupakan bandar narkoba, sedangkan AK dan MS sebagai pengedar. [tin/ian]






